Minggu, 11 Januari 2026

Tribunnews Update

Alvian Maulana, Eks Oknum Polisi yang Bunuh & Bakar Putri Apriyani Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

Selasa, 26 Agustus 2025 19:13 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Bripda Alvian Maulana Sinaga, anggota Polres Indramayu yang nekat bakar pacarnya, resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh instansi Polri.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Mochammad Fajar Gemilang dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Menurut Fajar, Alvian sudah diberhentikan sejak tanggal 14 Agustus kemarin.

Hal itu sesuai dengan hasil Sidang Etik Polri, Nomor 42 Tahun 2025.

Baca: Misteri Kematian Putri Apriyani Terbakar di Kamar Kos Indramayu, Polisi Periksa 10 Saksi

Fajar mengaku sangat prihatin atas pembunuhan tragis yang menimpa korban sekaligus pacar pelaku.

Ia turut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terutama warga Kabupaten Indramayu.

Lebih lanjut Fajar berjanji akan menindak tegas mantan satuan Polri itu, sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakukan.

Sebelumnya, diketahui bahwa kasus yang melibatkan Alvian ini berawal dari penemuan mayat wanita dalam keadaan gosong terbakar, di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, Sabtu (9/8).

Usai melakukan pembunuhan, pelaku dilaporkan melarikan diri hingga ke Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB.

Namun pelariannya berhenti saat Sat Reskrim Polres Indramayu bersama Polda Jabar dan Polres Dompu menangkapnya pada Sabtu (23/8).

Beberapa hari setelahnya, yaitu Selasa (26/8), Alvian tiba di Indramayu untuk mengikuti konferensi pers penangkapannya di Mapolres Indramayu.

Dalam konferensi pers, Alvian tampil mengenakan baju tahanan berwarna biru.

Ia sempat berjalan dengan wajah tertunduk saat digiring oleh aparat menuju lokasi.

(Tribun-Video.com)

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved