Kamis, 9 April 2026

Nasional

Gantung di Monas VS Hukuman Mati! Janji Antikorupsi Anas & Noel Dipertanyakan

Jumat, 22 Agustus 2025 21:37 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tokoh politik Indonesia, Anas Urbaningrum dan Immanuel Ebenezer, pernah menggemparkan publik dengan janji ekstrem antikorupsi.

Anas siap digantung di Monas, sementara Noel rela dihukum mati jika terbukti korupsi.

Namun, kenyataan berkata lain.

Anas terbukti bersalah dalam kasus Hambalang, sedangkan Noel kini terjerat OTT KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Janji yang dulu dielu-elukan kini justru menjadi sindiran publik.

Banyak yang menilai retorika moral sering runtuh di hadapan godaan kekuasaan.

Baca: Tentara Israel Putus Asa Dipaksa Netanyahu Caplok Gaza, Komandan IDF hingga Tentara Tewas Massal

Baca: Tangis Noel saat Digiring ke KPK untuk Konpres, Wamenaker Diduga Terima Aliran Dana Rp 3 Miliar

Anas pernah menjabat Ketua Umum Partai Demokrat sebelum akhirnya divonis bersalah pada 2014.

Ia dihukum 8 tahun penjara dalam kasus Hambalang dan pencucian uang.

Meski hukumannya sempat dikurangi dalam banding, Mahkamah Agung kembali menetapkan 8 tahun penjara melalui putusan PK pada 2020.

Sementara itu, Noel yang kini menjabat Wamenaker ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (22/8/2025).

Kasus ini diduga melibatkan pemerasan sejumlah perusahaan.

Ironisnya, Noel sebelumnya dikenal lantang menyerukan hukuman mati bagi koruptor.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Anas dan Noel yang Berujung di KPK

#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia #AnasUrbaningrum #Noel #KPK #OTT #Korupsi #BeritaTerkini #BeritaViral #PolitikIndonesia #KasusKorupsi #JanjiAntikorupsi

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Monas   #Noel   #Anas Urbaningrum   #Immanuel Ebenezer

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved