Tribunnews Update
Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Noel Ebenezer dan Anas yang Berujung di KPK
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tokoh politik Indonesia, Anas Urbaningrum dan Immanuel Ebenezer, pernah menggemparkan publik dengan janji ekstrem antikorupsi.
Anas siap digantung di Monas, sementara Noel rela dihukum mati jika terbukti korupsi.
Namun, kenyataan berkata lain.
Anas terbukti bersalah dalam kasus Hambalang, sedangkan Noel kini terjerat OTT KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Baca: Kondisi Lokasi Penculikan Kacab Bank BUMN, Mobil Korban Masih Terparkir
Janji yang dulu dielu-elukan kini justru menjadi sindiran publik.
Banyak yang menilai retorika moral sering runtuh di hadapan godaan kekuasaan.
Anas pernah menjabat Ketua Umum Partai Demokrat sebelum akhirnya divonis bersalah pada 2014.
Ia dihukum 8 tahun penjara dalam kasus Hambalang dan pencucian uang.
Baca: Rektor UGM Mendadak Muncul, Beri Pernyataan soal Keaslian Ijazah Jokowi: Kami Punya Dokumen Otentik
Meski hukumannya sempat dikurangi dalam banding, Mahkamah Agung kembali menetapkan 8 tahun penjara melalui putusan PK pada 2020.
Sementara itu, Noel yang kini menjabat Wamenaker ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (22/8/2025).
Kasus ini diduga melibatkan pemerasan sejumlah perusahaan.
Ironisnya, Noel sebelumnya dikenal lantang menyerukan hukuman mati bagi koruptor.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Anas dan Noel yang Berujung di KPK
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Local Experience
Perjuangan Gerilya Kapitan Pattimura dan Bergabungnya Christina Martha Tiahahu setelah Ayahnya Gugur
2 hari lalu
Nasional
Miris! Dulu Kinerja Antikorupsi Diapresiasi KPK, Kini Bupati Rejang Lebong Fikri Terjaring OTT
Selasa, 10 Maret 2026
Tribunnews Update
Momen Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati dan Divonis 5 Tahun, Ibunda Langsung Peluk
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Lolos Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Dipeluk Ibunda seusai Divonis 5 Tahun Kasus Penyelundupan Sabu
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.