Live Update
Pabrik Mi di Siantar Digerebek BPOM, Sita Belasan Karung Produk Berformalin, Ancaman 5 Tahun Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Medan - Alija
TRIBUN-VIDEO.COM - BPOM Medan menggrebeg pabrik mi kuning di Kelurahan Tomuan, Kota Pematang siantar, Kamis (21/8/2025).
Dalam aksi ini, BPOM menerjunkan penyidik PNS dan Polri mengamankan barang bukti belasan karung mi kuning basah siap jual, air rebusan hingga air resep yang mengandung formalin.
BPOM menyebut bahwa pemilik usaha berinisial D akan dilakukan proses hukum dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(*)
# BPOM Medan # pabrik mi # mi formalin
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Medan
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.