Minggu, 11 Januari 2026

Live Update

Pabrik Mi di Siantar Digerebek BPOM, Sita Belasan Karung Produk Berformalin, Ancaman 5 Tahun Penjara

Jumat, 22 Agustus 2025 17:46 WIB
Tribun Medan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Medan - Alija
TRIBUN-VIDEO.COM - BPOM Medan menggrebeg pabrik mi kuning di Kelurahan Tomuan, Kota Pematang siantar, Kamis (21/8/2025).

Dalam aksi ini, BPOM menerjunkan penyidik PNS dan Polri mengamankan barang bukti belasan karung mi kuning basah siap jual, air rebusan hingga air resep yang mengandung formalin.

BPOM menyebut bahwa pemilik usaha berinisial D akan dilakukan proses hukum dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(*)

# BPOM Medan # pabrik mi # mi formalin

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #BPOM Medan   #pabrik mi   #mi formalin

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved