Kamis, 9 April 2026

Regional

Kasus Mutilasi Koper Merah di Kediri Pembunuh Divonis Mati, Begini Ekspresi Antok di Ruang Sidang

Jumat, 22 Agustus 2025 15:29 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru'

Laporan wartawan Tribun Mataraman – Luthfi Husnika
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal dengan sebutan 'mutilasi koper merah' kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (21/8/2025).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Uswatun Hasanah. Jaksa menilai perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.(*)


#Terdakwa #KasusMutilasiKoperMerah #HukumanMati #Jaksa #Indonesia #Jakarta #Surabaya #Bandung #Medan #Semarang #Makassar #Balikpapan #Samarinda #Denpasar #Yogyakarta #Malang #Bekasi #Depok #Bogor #Tangerang #Solo #Pontianak #Banjarmasin #Padang #Pekanbaru #Palembang #Lampung #Aceh #NTB #NTT #Papua #Sulawesi #Kalimantan #Jawa #Sumatera #Desa #Kecamatan #Kabupaten #Pengadilan #Kejahatan #Pembunuhan #Kriminal

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kasus Mutilasi   #pembunuhan   #Kediri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved