Minggu, 24 Agustus 2025

Nasional

TUAI KONTROVERSI! Berikut Rincian Kasar Gaji dan Tunjangan yang Diterima DPR RI

Kamis, 21 Agustus 2025 13:13 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM – Polemik mengenai tingginya gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mengemuka, terlebih saat sebagian rakyat yang masih kesulitan secara ekonomi dan hidup melarat.

Secara resmi, gaji pokok anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam aturan tersebut, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Untuk pimpinan dewan, jumlahnya sedikit lebih tinggi, yakni Rp 5,04 juta untuk Ketua DPR dan Rp 4,62 juta untuk Wakil Ketua DPR.

Namun, angka itu hanya mencerminkan gaji pokok. Jika ditambah dengan beragam tunjangan, antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, hingga dana resesm total penghasilan yang diterima anggota DPR dapat mencapai lebih dari Rp 70 juta per bulan.

Bahkan, jika digabung dengan fasilitas lain seperti rumah dinas, kendaraan, jumlahnya bisa menembus Rp 100 juta dalam sebulan.

Baca: Tunjangan Beras Anggota Dewan Naik Jadi 12 Juta Rumah Rp 50 Juta, Pimpinan DPR: Kenaikannya Sedikit

Penjelasan gaji anggota DPR RI Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan soal adanya kenaikan total penghasilan atau take home pay yang diterima anggota DPR.

Ia meluruskan, kenaikan take home pay bukan karena adanya kanaikan gaji pokok, melainkan adanya tunjangan baru. Puan bilang, saat ini anggota DPR RI tak lagi menerima fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA).

Sehingga sebagai gantinya, setiap anggota DPR RI menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.

"Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan.

Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan dilansir YouTube Kompas TV, dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Kebijakan pengalihan uang fasilitas itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024.

Baca: INI SOSOK DPR Kerudung Merah yang Asyik Joget di Depan Gibran, Punya Harta Rp 38 M

Karena tak lagi menerima fasilitas RJA, maka anggota DPR berhak atas tunjangan rumah yang masuk dalam komponen gaji yang ditransfer ke rekening anggota dewan setiap bulan.

Dengan skema seperti itu, anggota DPR juga bisa lebih leluasa menggunakan dana tunjangan dari negara. Sementara untuk rumah dinas DPR, saat ini kondisinya banyak yang rusak dan tak layak huni.

"Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja," ucap Puan.

 Total tunjangan dan gaji anggota DPR RI Ketentuan gaji anggota DPR RI sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Selain itu, landasan hukum terkait penetapan gaji anggota DPR RI juga diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, yang mengatur kenaikan indeks beberapa tunjangan bagi anggota dewan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Take Home Pay Anggota DPR RI Kini Tembus Rp 100 Juta, Kok Bisa?"

# KONTROVERSI # Gaji # Tunjangan # KONTROVERSI # DPR RI # gaji pokok # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Titis TiaraDewi
Sumber: Kompas.com

Tags
   #kontroversi   #gaji   #tunjangan   #DPR RI   #gaji pokok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved