Terkini Nasional
Ini Ancaman Penjara yang Menanti Lisa Mariana seusai Hasil Tes DNA Keluar, Kena Pasal Berlapis?
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di atas angin lantaran terbukti bukan ayah kandung dari anak Lisa Mariana inisial CA.
Pasalnya, dari hasil tes DNA di Bareskrim Polri, pihak Kepolisian menyebut bahwa DNA Ridwan Kamil negatif dengan anak yang disebut sebagai darah daging arsitek asal Jawa Barat itu.
Pengumuman itu disampaikan Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025).
Pemeriksaan DNA itu berawal dari Ridwan Kamil yang menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Lisa Mariana.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik lantaran menuduhnya memiliki anak di luar pernikahan.
Ridwan Kamil memakai Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) atas laporannya terhadap Lisa Mariana.
Lalu berapa ancaman hukuman Lisa Mariana apabila terbukti bersalah?
Baca: SIAPA AYAH KANDUNG ANAK LISA MARIANA? Kuasa Hukum Ridwan Kamil Beberkan Bukti di Dokumen
Dimuat TribunSeleb Lisa Mariana bisa terancam 12 tahun penjara karena kasus tersebut.
Sebab Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE yang mengatur tentang larangan membuat, mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Kemudian dimuat situs Mahkamah Agung Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 berisi tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal itu memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)". tulis situs Mahkamah Agung.
Kemudian Pasal 48 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016) mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum.
Bunyi Pasal 48 ayat (1) UU ITE yakni "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Baca: BEDA REAKSI SETELAH HASIL TES DNA DIUMUMKAN, Lisa Mariana Emosi di Live Tiktok, Ridwan Kamil Tenang
(Wartakota/Desy Selviany)
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Warta Kota
LIVE UPDATE
Penggeledahan Lanjutan Kasus Penyelundupan Pasir Timah Lintas Negara, Rumah Bos Asui Disisir Polisi
Kamis, 2 April 2026
Local Experience
Makna 99 Kubah, Simbol Asmaul Husna yang Menjadi Ciri Khas Masjid Ikonik di Kota Makassar
Jumat, 27 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Palti Hutabarat, Pernah Ditangkap Bareskrim terkait Kasus Hoaks, Kini Diteror Kepala Anjing
Jumat, 20 Maret 2026
Nasional
SINDIRAN Dedi Mulyadi ke Istri Pelaku Pembunuhan Pencuri Labu Siam yang Minta Hukuman Ringan
Senin, 9 Maret 2026
Tribunnews Update
Kritik Bareskrim soal Status Tersangka Nabilah O'Brien, Safaruddin: Kenapa Polisi Suka-suka Sekali?
Senin, 9 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.