UU Pers Digugat ke MK, Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tak Dikriminalisasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuan utama pengujian ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan masih ada celah tafsir dalam Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Pers yang kerap dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi jurnalis.
Padahal seharusnya wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan dan bayang-bayang kriminalisasi.
Oleh karena itu, wartawan harus dilindungi oleh hukum.
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil.
Koordinator tim kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut Pasal 8 UU Pers secara substansi, sejak awal sudah membingungkan.(*)
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kubu Jokowi Balas Eks Ketua KPK yang Ngaku Dikriminalisasi, Tegaskan Tak Pernah Sebut Namanya
2 hari lalu
Live Update
Memanas, Wartawan Diintimidasi Sopir Truk saat Liputan di Pelabuhan Sadai soal Pasir Timah
6 hari lalu
Tribunnews Update
Sempat Singgung Kriminalisasi, Eks Ketua KPK Bakal Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi
Senin, 11 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.