UU Pers Digugat ke MK, Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tak Dikriminalisasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Tujuan utama pengujian ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan masih ada celah tafsir dalam Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Pers yang kerap dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi jurnalis.Â
Padahal seharusnya wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan dan bayang-bayang kriminalisasi.
Oleh karena itu, wartawan harus dilindungi oleh hukum.
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil.
Koordinator tim kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut Pasal 8 UU Pers secara substansi, sejak awal sudah membingungkan.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Gaya Santai Menkeu Purbaya Jadi Sorotan, Tolak Barikade Satpam saat Dikerumuni Wartawan!
Rabu, 22 Oktober 2025
Terkini Nasional
Momen Purbaya Tolak Dikawal Barikade Satpam saat Jawab Pertanyaan Wartawan
Rabu, 22 Oktober 2025
Terkini Nasional
Guyon Purbaya Jawab Pertanyaan Wartawan hingga Menkeu Tolak Dikawal Barikade Satpam
Rabu, 22 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.