Jumat, 22 Agustus 2025

UU Pers Digugat ke MK, Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tak Dikriminalisasi

Selasa, 19 Agustus 2025 18:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tujuan utama pengujian ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ketua Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan masih ada celah tafsir dalam Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Pers yang kerap dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi jurnalis. 

Padahal seharusnya wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan dan bayang-bayang kriminalisasi.

Oleh karena itu, wartawan harus dilindungi oleh hukum.

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil.

Koordinator tim kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut Pasal 8 UU Pers secara substansi, sejak awal sudah membingungkan.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved