Minggu, 11 Januari 2026

Tribunnews Update

Roy Suryo Rilis Buku Jokowi's White Paper, Pengacara: Bukan Kejahatan, Jangan Dibalas Penjara

Selasa, 19 Agustus 2025 17:51 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, memberikan klarifikasi seusai merilis buku berjudul Jokowi's White Paper, Senin (18/8).

Menurut Ahmad, menulis buku bukanlah suatu kejahatan dan tak masuk aksi tindak pidana, sehingga tidak perlu dibungkam.

Menurut Ahmad Khozinudin, acara yang diselenggarakan Roy Suryo Cs itu tak ada kaitannya dengan korupsi atau kejahatan lainnya.

Melainkan hal itu soft launching buku yang berisi kajian tentang ijazah Jokowi.

Baca: Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Diintai Mobil Berpelat Nomor Palsu: Saya Khawatir

"Jadi menulis buku itu bukan kejahatan, menyampaikan isi buku juga bukan kejahatan, bahkan mempublikasi kesimpulan dari buku itu, termasuk menjual buku itu, juga bukan kejahatan." jelas Ahmad.

"Acara kemarin itu kan berkaitan dengan buku, bukan berkaitan dengan misalnya mau korupsi, mau membunuh, mau memperkosa, mau mencuri, tidak. Itu berkaitan dengan (soft) launching buku, itu isinya semuanya kajian," ujar Ahmad.

Lanjut Ahmad menyatakan, jika pihak Jokowi memiliki dokumen lain untuk membantah buku Jokowi’s White Paper itu, ia meminta untuk ditunjukkan.

Pihaknya meminta balasan atau jawaban yang setara dari pihak Jokowi seusai buku ini diluncurkan.

Baca: Viral Wapres Gibran Rakabuming Pelototi Anggota DPR yang Ramai-rami Berjoget seusai Sidang Tahunan

Yakni, jika Jokowi membantah buku tersebut, ia berharap juga dilawan dengan buku.

Bukan dilawan dengan pelaporan hingga berujung penjara.

"Kalau ada dokumen lain yang bisa untuk membantah silakan, kalau ada penulis lain yang mau menulis silakan, kalau ada peneliti lain yang ahli apapun, silakan."

"Jadi argumen dibalas argumen, buku dilawan dengan buku, bukan buku dilawan dengan penjara," tegasnya.

Terkini, Ahmad menyatakan, sudah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berlaku adil dalam kasus ini.

Baca: Cucu Bung Hatta Juga Singgung Tragedi Pati, Sebut Kekerasan Mengkhianati Nilai Kemanusiaan

Pasalnya, ia menyebut ini adalah bentuk kebebasan berpendapat.

Sehingga hal tersebut tak boleh dianggap sebagai kejahatan.

"Kami sudah imbau kepada Pak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, agar benar-benar presisi, yang dimaksud presisi itu jangan salah."

"Orang sedang menjalankan kemerdekaan berpendapat, lalu dianggap itu kejahatan, sehingga perlu dibungkam agar tidak menjadi penjahat, tidak," paparnya.

Sebagai informasi, buku setebal lebih dari 700 halaman itu diluncurkan bertepatan dengan Hari Konstitusi, Senin (18/8) sebagai “kado” bagi 80 tahun kemerdekaan Indonesia.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tulis Buku Jokowi's White Paper, Kubu Roy Suryo Tegaskan Bukan Kejahatan: Jangan Dibalas Penjara

    
# Roy Suryo # Buku Jokowis White Paper # pengacara 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved