Kamis, 15 Mei 2025

Ini Beberapa Kota yang Jadi Sasaran Penetapan Tarif Baru Ojol

Sabtu, 6 Juli 2019 14:22 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Tarif baru ojek online (ojol) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 mulai diberlakukan secara bertahap sejak satu Juli lalu.

Hal tersebut dinyatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Pada tahap pertama diberlakukan di 41 kota yang dibagi dalam tiga zonasi.

Zona satu, di antaranya Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, dan Palembang.

Zona dua di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Khusus untuk zona dua, merupakan zona yang menjadi pilot project keputusan tersebut, sehingga sudah mulai jauh sebelum tanggal satu Juli.

Sedangkan zona tiga di antaranya Pontianak, Palangkaraya, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang, Manado, sampai ke kota Jayapura.

"Mulai tanggal satu Juli kemarin, memberlakukan lagi keputusan menteri nomor 12 menyangkut masalah sepeda motor sebagai angkutan untuk masyarakat di 41 kota dibagi dalam tiga zona," kata Budi Setiadi.

Budi Setiadi mengaku pemberlakuan peraturan tersebut dilakukan bertahap untuk mempertimbangkan tingkat pengawasan.

Diakuinya bila dilakukan secara serentak langsung, maka pengawasan tak berjalan efektif.

Oleh sebab itu, diprioritaskan untuk kota-kota besar terlebih dahulu.

"Iya ini kita bertahap karena kalau langsung serentak susah ngawasinnya. Belom lagi kalau ada gejolak. Lebih baik bertahap, tapi konsisten," jelas Budi Setiadi.

Sebagaimana diketahui, Kemenhub menetapkan tarif tersebut untuk mencegah perang tarif yang kontraproduktif.

Dalam keputusan menteri tersebut, zona satu tarif batas bawah ditentukan seharga Rp. 1.850-Rp. 2.300 perkilometer.

Sedangkan untuk zona dua tarif batas bawah sebesar Rp. 2.000-Rp. 2.500.

Dan zona tiga tarif batas bawah sebesar Rp. Rp. 2.100-Rp. 2.600.

Budi Kemenhub mengakui pengawasan dilakukan melibatkan Komisi Persaingan Usaha (KPPU).(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Lendy Ramadhan
Videografer: Lendy Ramadhan
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #ojek online   #Kemenhub   #Budi Setiadi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved