Sabtu, 11 April 2026

Lima Pasal Disiapkan Untuk Jerat 20 Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky

Selasa, 12 Agustus 2025 17:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pomdam IX Udayana telah menetapkan sebanyak 20 prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus tewasnya personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Prada Lucky tewas diduga dianiaya oleh para seniornya di tempatnya bertugas. 

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.

Dia menjelaskan banyaknya jumlah tersangka dalam kasus tersebut karena dugaan motif sementara adalah pembinaan terhadap prajurit.

Selain itu diduga kejadian yang menimpa Prada Lucky tidak berlangsung dalam satu hari.

Kegiatan pembinaan itu diduga dilakukan kepada beberapa personil termasuk Prada Lucky. 

Wahyu menegaskan penggunaan kekerasan tidak dibolehkan dalam pembinaan prajurit di lingkungan TNI AD.

Namun demikian, ia menjelaskan baik pembinaan maupun latihan kepada prajurit itu harus betul-betul dilaksanakan dengan keras.

Maksudnya dilaksanakan dengan keras, jelas Wahyu, sesuai dengan teori, taktik, buku petunjuk, dan metodenya.

Sehingga, pembinaan itu membuat prajurit betul-betul memiliki kemampuan perorangan, maupun kemampuan tim yang baik dan mendukung pelaksanaan tugasnya.(Tribunnews/Gita Irawan)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved