Selasa, 12 Mei 2026

Terkini Nasional

Pasca Abolisi, Tom Lembong Lanjut Buktikan Kejanggalan Vonis Hakim yang Tangani Kasusnya

Selasa, 12 Agustus 2025 11:01 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong lanjut melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial pada Senin (11/8).

Menurut Tom, laporan ini diajukan Tom melalui kuasa hukumnya seusai dinyatan bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom menyatakan, kehadirannya ke KY adalah komitmennya demi perbaikan sistem peradilan.

“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” kata Tom saat tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin.

Pihaknya memastikan, tak ada niat destruktif dalam laporannya terhadap hakim yang memvonisnya itu, niatnya ini demi perbaikan.

Baca: Presiden AS Trump Ogah Bahas Rencana Pendudukan Israel tapi Tak Perbolehkan Hamas Ada di Gaza

“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.

Eks Mendag itu menegaskan, tak ada niatnya untuk merusak karier seseorang, kelompok, atau institusi dalam laporan barunya ini.

“Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai memastikan laporan Tom segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, tak ada perbedaan sikap pada setiap laporan yang masuk ke KY.

“Hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya,” kata Amzulian.

Baca: Setelah Ancam Boikot Partai Prabowo, Warga Pati Kini Desak Bupati Sudewo Minta Maaf hingga Mundur

Ia menyebut, kendati sejumlah pihak menganggap ada unsur politik dalam kasus Tom Lembong, KY akan fokus pada independensi hakim dalam menjatuhkan vonis.

Lalu menurut Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, laporan Tom diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat.

“Kita enggak bisa tentukan berapa lama (proses laporan) tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain enggak dilayani,” ucap dia.

Sebagai informasi, tiga hakim yang dilaporkan Tom di antaranya, Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim.

Kemudian, dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.  (Tribun-Video.com/Adila Ulfa Muna Risna)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Perjuangan Tom Lembong Buktikan Kejanggalan Vonis Hakim"

#Vonis Hakim #Prabowo Subianto #hakim #tom lembong

Editor: winda rahmawati
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved