Senin, 13 April 2026

Tribunnews Update

Kopda Bazarsah Bolak-balik Tarik Napas Panjang saat Divonis Mati setelah Tembak Mati 3 Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 22:18 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis mati buntut kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Pembacaan vonis dilakukan oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Kopda Bazarsah diadili setelah menembak Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, bersama dua anggotanya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

Penembakan terjadi saat proses penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu. 

Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.

Hakim merincikan total ada 19 hal yang memberatkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah.

Hal-hal tersebut dari aspek kepentingan militer hingga aspek akibat tindak pidana.

Contoh hal yang memberatkan adalah perbuatan Kopda Bazarsah dinilai sadis dengan menembak ketiga korban di area vital.

Kemudian hakim juga menilai Kopda Bazarsah telah merusak hubungan baik antara institusi TNI dengan Polri.

Dalam sidang vonis juga tersangka, terdakwa mengambil amunisi secara ilegal dari kesatuannya.

Majelis hakim juga menyebut tidak ada hal meringankan satu pun untuk Kopda Bazarsah.

Saat diputuskan hukuman mati oleh majelis hakim, Kopda Bazarsah terlihat menarik napas panjang.

Sementara keluarga korban langsung berteriak histeris hingga menangis.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved