Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

DETIK-DETIK Hakim VONIS MATI ke Kopda Bazarsah, Keluarga Korban Menangis Histeris

Senin, 11 Agustus 2025 16:27 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI.

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Baca: Detik-detik Kopda Bazarsah & Peltu Lubis Tiba di Pengadilan Militer Jelang Sidang Vonis Hakim

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati & Dipecat, Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved