Terkini Nasional
DETIK-DETIK Hakim VONIS MATI ke Kopda Bazarsah, Keluarga Korban Menangis Histeris
TRIBUN-VIDEO.COM - Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI.
Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
Baca: Detik-detik Kopda Bazarsah & Peltu Lubis Tiba di Pengadilan Militer Jelang Sidang Vonis Hakim
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati & Dipecat, Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Sumsel
TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Brigadir Arya saat Gagalkan Aksi Curanmor di Lampung
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tawuran Maut di Bandar Lampung, Pemuda Tewas Disabet Parang, Bermula Saling Tantang Lewat Instagram
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hakim sampai Garuk-garuk Kepala Dengar Motif Pelaku Oknum BAIS TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
6 hari lalu
Tribunnews Update
2 Oknum TNI Penyiram Andri Yunus Pamer Luka Bakar Hasil Cipratan Air Keras di Depan Hakim Sidang
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.