Terkini Nasional
Istilah Ikan Asin, Komnas Perempuan: Itu Pelecehan Seksual
TRIBUN-VIDEO.COM - Perseteruan antara Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq terkait istilah 'bau ikan asin' kini sudah mencapai ranah hukum.
Bersama Hotman Paris, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari sejumlah pihak, hingga KOMNAS Perempuan pun turut angkat bicara.
Wakil Ketua KOMNAS Perempuan Dr. Dra. Budi Wahyuni MM. MA tanggapi kasus Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar.
Kasus yang tengah hangat diperbincangkan hampir disemua media ini, menarik perhatian banyak orang.
Berita tersebut rupanya terdengar sampai ke Komisi Nasional Perempuan.
Dilansir tayangan YouTube Trans Tv Official (4/7/2019), wakil ketua KOMNAS Perempuan hadir di program acara Pagi-pagi Pasti Happy.
Wakil ketua KOMNAS Perempuan, Budi Wahyuni hadir untuk menyampaikan tanggapannnya mengenai kasus tersebut.
Selain Budi Wahyuni, telah hadir juga bintang tamu pengacara, Sunan Kalijaga, S.H.
Sebagaimana telah kita ketahui, kasus ini bermula dari perkataan Galih Ginanjar di salah satu kanal YouTube.
Dalam tayangan itu, Galih Ginanjar menyampaikan ujaran vulgar yang menyinggung mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Ujaran itu pun menjadi viral dan kini telah dibawa ke jalur hukum oleh pihak keluarga Fairuz.
Mengetahui itu, KOMNAS Perempuan mengecam ujaran yang mengolok-olok itu.
Budi Wahyuni mengungkapkan, ujaran 'ikan asin' itu masuk kategori pelecehan seksual.
"Ini kan nyata banget ya, jadi masuk kategori pelecehan seksual. Di mana ada satu ungkapan, apalagi ini juga ada buktinya yang menyerang atribut seksual," ujar Budi Wahyuni.
Ia mnegungkapkan ujaran yang menyinggung atribut seksual, bisa masuk dalam kategori pelecehan seksual.
"Dan ini jelas ya karena ada penyerangan terhadap atribut seksual tertentu," sambungnya.
KOMNAS Perempuan jelas tidak bisa membenarkan apa yang telah dilakukan oleh mantan suami Fairuz A Rafiq itu.
"Berarti ini mengandung unsur kekerasan pada perempuan secara verbal?" tanya Iis Dahlia kepada Budi Wahyuni.
"Iya," jawab wakil ketua KOMNAS Perempuan itu mantap.
"Yang selama ini lebih ditengarai ini kalau ada body contact. Ini kan tidak ada, tetapi ini ada buktinya bahwa di rekaman itu ada konten yang mengarah kepada merendahkan harkat, martabat perempuan," jelas Budi Wahyuni.
Meski tidak ada kontak fisik, video ujaran 'ikan asin' yang menyakiti Fairuz A Rafiq tetap terkategori sebagai kekerasan seksusal secara verbal.
"Kalau untuk masalah seperti ini sanksinya seperti apa sih?" tanya Rangga SMASH.
"Nah, ini ada Bang Sunan," ujar Budi seolah mempersilakan beliau untuk menjawab pertanyaan dari Rangga.
"Tetapi pada dasarnya selama ini masuk pada kategori pencabulan," ujar Budi Wahyuni.
Meski tak ada kontak fisik secara langsung, Budi Wahyuni mengatakan, ujaran yang mengarah pada pelecehan seksual juga dapat dikatakan masuk dalam kategori pencabulan.
"Nah Pak Sunan, untuk kasus seperti ini yang patut diberikan sanksi tuh yang ngomong, yang punya channel, atau keduanya?" tanya Uya Kuya.
Ditanya seperti itu, Sunan Kalijaga pun menjawab.
"Kalu menurut UU ITE di situ jelas ya orang yang membuat. Membuat tuh artinya, siapa yang menyampaikan dan bertanya, lalu dia mengupload, menditribusikan untuk dilihat atau ditonton oleh banyak masyarakat," ujar Sunan Kalijaga.
Menurut Sunan Kalijaga, sebagaimana yang tertera dalam UU ITE siapa saja yang terlibat membuat tayangan berupa ujaran yang tidak pantas itu, dapat dijatuhi sanksi.
"Kalau bicara saksi, ya saksinya semua orang yang menonton bisa menjadi saksi," sambung Sunan.
Sunan Kalijaga mengungkapkan semua orang yang pernah menonton tayangan itu bisa dijadikan saksi oleh pihak yang menuntut.
"Saya bilang ini kejahatannya mohon maaf ya, ini kejahatannya luara biasa. Seandainya pun itu betul, tapi tidak sepantasnya disampaikan," ujar Sunan Kalijaga
Sunan Kalijaga mengatakan ujaran yang disampaikan dalam tayangan itu, merupakan suatu bentuk kejahatan.
Walaupun seandainya apa yang diungkapkan pada tayangan itu benar, namun menurutnya tidak sepantasnya hal itu diucapkan kepada publik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Istilah Ikan Asin Galih Ginanjar pada Fairuz A Rafiq, Komnas Perempuan: Termasuk Pelecehan Seksual
ARTIKEL POPULER:
Baca: Lirik Lagu Cinta Luar Biasa dan Chord Lagu Cinta Luar Biasa Andmesh
Baca: Lirik Lagu dan Chord On My Way Alan Walker, Sabrina Carpenter dan Farruko (Karaoke Version)
Baca: Lirik Lagu dan Chord The Script - The Man Who Cant Be Moved (Karaoke Version)
TONTON JUGA:
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribun Palu
Selebritis
Kuasa Hukum Baim Wong Beri Pesan ke Komnas Perempuan, Singgung Laporan dari Paula Verhoeven
Senin, 5 Mei 2025
Selebritis
Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Diduga Alami 4 Bentuk KDRT, Lapor ke Komnas Perempuan
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dokter RSHS Bandung Perkosa Anak Pasien, Komnas Perempuan Tegaskan Korban Berhak Lakukan Aborsi
Sabtu, 12 April 2025
Tribunnews Update
LIVE: Komnas Perempuan Sebut Korban Pemerkosaan Residen RSHS Berhak Aborsi: Sebelum 14 Minggu
Sabtu, 12 April 2025
Viral News
Kebakaran Gedung Bakamla Diduga Akibat Renovasi di Lantai 6, Teralis Meleleh hingga Kaca-kaca Pecah
Minggu, 29 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.