Tribunnews Update
Eks Menteri Agama Periode 2020-2024 Gus Yaqut Diperiksa KPK soal Dugaan Pengalihan Kuota Haji
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam kasus dugaan pengalihan kuota haji.
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Ia datang membawa map berwarna biru dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai menteri. Gus Yaqut mengaku siap menjalani pemeriksaan.
DUDUK PERKARA DUGAAN KORUPSI PENGALIHAN KUOTA HAJI
Pada tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti formula:
92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi, kuota justru dibagi rata 50:50, yaitu 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.
Hal ini kemudian dianggap pelanggaran hukum karena:
1. Merugikan jemaah reguler yang harus menunggu bertahun-tahun
2. Menguntungkan pihak travel haji khusus yang berbiaya tinggi dan lebih eksklusif
POSISI GUS YAQUT DALAM KASUS
Gus Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.
Ia adalah Menteri Agama saat kuota tambahan 20.000 jemaah diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ia diduga menyetujui atau membiarkan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, yakni:
Seharusnya: 92% reguler, 8% khusus
Yang terjadi: 50% reguler, 50% khusus
ALASAN PEMERIKSAAN GUS YAQUT
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keterangan Gus Yaqut sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Ia meyakini bahwa Gus Yaqut sebagai seorang negarawan akan bersikap kooperatif.
Penyelidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam distribusi tambahan kuota haji tahun 2024, yang seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji.
KPK mengisyaratkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan naik ke tahap penyidikan.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk agen travel haji, Pejabat Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pada 7 Agustus 2025, Gus Yaqut dipanggil ke KPK untuk memberikan klarifikasi.
Ia datang membawa SK pengangkatannya sebagai menteri dalam map biru, namun menolak menjelaskan materi pemeriksaan kepada media.
Dugaan korupsi ini menyangkut manipulasi kuota haji, potensi keuntungan bagi pihak tertentu, dan kerugian bagi masyarakat umum. Pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jejak Kasus Dugaan Pengalihan Kuota Haji hingga KPK Periksa Mantan Menag Gus Yaqut
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Pasukan AS Sita Kapal Tanker Minyak Berbendera Rusia, Turun dari Helikopter Di Atlantik
27 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ambisi Prabowo, Ingin Buktikan Indonesia Swasembada Pangan Tiap Tahun: Jangan Tergantung Bangsa Lain
53 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Swasembada Beras Tercapai, Prabowo Anugerahi Mentan Amran Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama
1 jam lalu
Tribunnews Update
Prabowo Kembali Singgung Pernah Dituduh Jadi Diktator dan Berniat Kudeta saat Perjuangkan Bangsa
14 jam lalu
Tribunnews Update
Richard Lee Hadiri Pemeriksaan Polisi, Jadi Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen Laporan Doktif
14 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.