Kamis, 8 Januari 2026

Tribunnews Update

Eks Menteri Agama Periode 2020-2024 Gus Yaqut Diperiksa KPK soal Dugaan Pengalihan Kuota Haji

Jumat, 8 Agustus 2025 15:57 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam kasus dugaan pengalihan kuota haji.

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). 

Ia datang membawa map berwarna biru dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai menteri. Gus Yaqut mengaku siap menjalani pemeriksaan.

DUDUK PERKARA DUGAAN KORUPSI PENGALIHAN KUOTA HAJI

Pada tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti formula:

92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi, kuota justru dibagi rata 50:50, yaitu 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.

Hal ini kemudian dianggap pelanggaran hukum karena:

1. Merugikan jemaah reguler yang harus menunggu bertahun-tahun

2. Menguntungkan pihak travel haji khusus yang berbiaya tinggi dan lebih eksklusif

POSISI GUS YAQUT DALAM KASUS

Gus Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. 

Ia adalah Menteri Agama saat kuota tambahan 20.000 jemaah diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Ia diduga menyetujui atau membiarkan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, yakni:

Seharusnya: 92% reguler, 8% khusus

Yang terjadi: 50% reguler, 50% khusus

ALASAN PEMERIKSAAN GUS YAQUT

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keterangan Gus Yaqut sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Ia meyakini bahwa Gus Yaqut sebagai seorang negarawan akan bersikap kooperatif.

Penyelidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam distribusi tambahan kuota haji tahun 2024, yang seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji.

KPK mengisyaratkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan naik ke tahap penyidikan. 

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk agen travel haji, Pejabat Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Pada 7 Agustus 2025, Gus Yaqut dipanggil ke KPK untuk memberikan klarifikasi.

Ia datang membawa SK pengangkatannya sebagai menteri dalam map biru, namun menolak menjelaskan materi pemeriksaan kepada media.

Dugaan korupsi ini menyangkut manipulasi kuota haji, potensi keuntungan bagi pihak tertentu, dan kerugian bagi masyarakat umum. Pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jejak Kasus Dugaan Pengalihan Kuota Haji hingga KPK Periksa Mantan Menag Gus Yaqut

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved