Kamis, 7 Agustus 2025

Sidang UU Hak Cipta, Ahli Dari Pemerintah Tegaskan Indonesia Raya Bebas Royalti

Kamis, 7 Agustus 2025 16:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari ini, Kamis (7/8/2025).

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan ahli dari pemerintah untuk dua perkara pengujian UU Hak Cipta.

Dalam sidang, pihak pemerintah menghadirkan Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran, Ahmad M Ramli, yang menegaskan lagu kebangsaan Indonesia Raya bebas dari pembayaran royalti.

Ia menjelaskan, lagu kebangsaan dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Dalam sidang, Ahmad Ramli menilai bahwa tarif royalti musik terlalu mahal dan memberatkan.

Menurutnya, harus ada peninjauan ulang untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih inklusif agar penggunaan musik tetap hidup di ruang publik dan ruang komersial.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved