Sidang UU Hak Cipta, Ahli Dari Pemerintah Tegaskan Indonesia Raya Bebas Royalti
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari ini, Kamis (7/8/2025).
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan ahli dari pemerintah untuk dua perkara pengujian UU Hak Cipta.
Dalam sidang, pihak pemerintah menghadirkan Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran, Ahmad M Ramli, yang menegaskan lagu kebangsaan Indonesia Raya bebas dari pembayaran royalti.
Ia menjelaskan, lagu kebangsaan dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.
Dalam sidang, Ahmad Ramli menilai bahwa tarif royalti musik terlalu mahal dan memberatkan.
Menurutnya, harus ada peninjauan ulang untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih inklusif agar penggunaan musik tetap hidup di ruang publik dan ruang komersial.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kasus Hak Cipta Musik di Bali, Pemprov Bengkulu Singgung Dampak Regulasi ke Pengusaha Daerah
4 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Keluhkan Kondisi Musik Tanah Air di MK, Sammy Simorangkir: Banyak Pencipta Lagu yang Menyerah
Rabu, 23 Juli 2025
Tribun Video Update
Ariel NOAH Soroti Uji Materi UU Hak Cipta, Ungkap Harapannya di Mahkamah Konstitusi
Rabu, 23 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.