Saksi Kata
Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Berharap Nama Baik Dipulihkan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sugi Nur Raharja atau lebih dikenal dengan nama Gus Nur telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Meski begitu, ia berharap nama baiknya dapat dipulihkan dari catatan kriminal.Â
Gus Nur mengatakan, amnesti yang didapatnya tidak terlalu berpengaruh terhadap masa hukuman. Pasalnya, ia telah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB).
"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Prabowo Subianto dan pemerintah, saya telah menjalani 2/3 masa pidana dan amnesti ini saya dapat setelah saya bebas (bebas bersyarat). Jadi, saya dipenjara empat tahun dan telah menjalani tiga tahun lebih, terus tiba-tiba dapat amnesti,"
"Ibarat sayur kurang garam, amnesti itu tidak terlalu berpengaruh karena saya sudah bebas. Namun manfaatnya dengan adanya amnesti ini, saya tidak perlu lagi laporan tiap bulan ke Bapas, hanya itu manfaatnya," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (6/8/2025).
Dirinya menerangkan, seharusnya bukan hanya mendapatkan amnesti saja, melainkan juga pemulihan nama baik lewat abolisi dan rehabilitasi. Karena ia merasa telah menjadi korban dari rezim penguasa.
"Ini pendapat pribadi, harusnya bukan sekedar amnesti melainkan juga pemulihan nama baik saya lewat rehabilitasi dan abolisi. Karena perkara yang saya alami ini, seratus persen adalah kriminalisasi hukum dari rezim penguasa sebelumya yaitu Jokowi," ungkapnya.
Dirinya menyampaikan, pihak yang melaporkan konten podcastnya yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi tidak memiliki legal standing. Namun nyatanya, perkara itu terus jalan hingga ia pun divonis penjara.
"Saya enggak pernah menyerang personal, karena memang tidak boleh menyerang secara personal. Yang saya kritik adalah rezim kekuasaan dan itu boleh, namun saya seolah-olah jadi musuh negara. Dilaporkan oleh orang yang tidak ada hubungannya sama sekali, namun laporannya diproses hingga sidang dan saya dipenjara selama 4 tahun," bebernya.
Gus Nur kembali menegaskan, bahwa bukan berarti tidak bersyukur dan berterima kasih telah mendapat amnesti. Namun, ini semata-mata terkait dengan penegakan hukum.
"Bukan berarti saya tidak bersyukur mendapat amnesti, namun ini soal penegakan hukum. Harusnya, abolisi serta rehabilitasi untuk membersihkan nama baik saya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Gus Nur dipenjara akibat konten podcastnya yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden. Kontennya itu dianggap telah menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.
Ia pun mendapat hukuman 4 tahun penjara dan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta (Solo). Pada 27 April 2025, Gus Nur mendapat Pembebasan Bersyarat dan di tanggal 1 Agustus 2025, mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.(*)
Video Production: Radifan Setiawan
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Undang Gelak Tawa! Momen Sri Mulyani Ingatkan Prabowo soal Kehadiran Wartawan saat Sidang Kabinet
1 hari lalu
Tribunnews Update
Ramai Pro-Kontra Soal Amnesti-Abolisi, Pakar: Tak Bisa jika Ada Campur Tangan Wakil Presiden
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.