Terkini Nasional
Sindiran Menohok Mahfud MD ke Kejaksaan soal Silfester: Sudah Divonis Sejak 2019 tapi Tak Dieksekusi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyentil profesionalitas lembaga penegak hukum, terkhusus Kejaksaan soal kasus yang menjerat Silfester Matutina.
Mahfud MD juga menyebut, tidak dieksekusinya Silfester yang divonis penjara sejak 2019, membuat banyak orang heran.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui cuitan di media sosial X, Selasa (5/8/2025).
Baca: Sambil Ketok-ketok Meja, Prabowo Puji Transisi Kepemimpinan dengan Jokowi: Buat Pangan Menguat
Dalam cuitannya itu, Mahfud juga menanggapi Silfester yang mengklaim dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Menurut eks Menkopolhukam tersebut, vonis pengadilan pidana tak bisa didamaikan dengan pihak korban begitu saja.
Atas hal itu Mahfud menyebut, apabila benar pengakuan Silfester tersebut, hal itu pun tidak dapat menghapus vonis yang ditetapkan secara inkracht.
Baca: DOKTER TIFA BLAK-BLAKAN! Bongkar Alasan Berani Lawan Jokowi Meski Terancam Hukum!
Pasalnya, vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan dan harus dieksekusi.
Terkini, Silfester mengaku siap dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8).
Pihaknya mengaku tak masalah jika kejaksaan mengeksekusi dirinya soal kasus dugaan fitnah ke JK.
Silfester mengaku akan menyiapkan dan mengatur segala hal dengan baik soal kasus hukumnya tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Silfester Matutina Divonis Sejak 2019 tapi Tak Dieksekusi, Mahfud MD Sindir Pihak Kejaksaan
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Beda Pandangan Kang Dedi dan Pramono Anung soal Fenomena Warga Kibarkan Bendera 'One Piece'
1 hari lalu
Terkini Nasional
Arya Daru Kepergok Lakukan Hal Tak Biasa sebelum Tewas di Kamar, Buat Penjaga Kos Terheran-heran
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.