Kamis, 7 Agustus 2025

Tribunnews Update

KPU-Bawaslu Bakar Surat Suara Rusak Pilgub 2024 Sejumlah 2.884, Langkah Ketaatan Ketentuan Pemilu

Rabu, 6 Agustus 2025 17:05 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak kepolisian dan Kejaksaan Kota Jayapura memusnahkan 2.884 surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua 2024. 

Bertempat di Gudang Logistik KPU Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, KPU membakar surat suara tersebut pada Selasa malam (5/8). 

Bukan tanpa alasan, kertas suara tersebut merupakan surat suara berlebih dan rusak dalam PSU Pilgub Papua 2024 yang akan dilangsungkan pada hari ini Rabu, 6 Agustus 2025. 

Langkah ini merupakan salah satu ketentuan juga yang tertuang dalam Keputusan KPU RI nomor 1519 tahun 2024 tentang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved