Kamis, 7 Agustus 2025

Tuntutan Enam Tahun Penjara untuk Fariz RM dari Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 5 Agustus 2025 18:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi senior Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Fariz dinilai terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman penjara pelantun lagu Sakura ini juga dikenai denda sebesar Rp 800 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak kuasa hukum.

Fariz RM sendiri menanggapi tuntutan dengan tenang. Ia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.(Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved