Kamis, 7 Agustus 2025

Kewajiban Bayar Royalti Musik, Pengusaha Coffee Shop Mulai Resah

Selasa, 5 Agustus 2025 18:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini, pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah menjadi perbincangan usai mengumumkan kafe dan restoran yang memutar lagu atau musik diwajibkan membayar royalti.

Kasus yang menimpa Mie Gacoan pun memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama pengusaha kafe dan resto.

Ketakutan ini juga dirasakan oleh pemilik Pems Coffee, Rian, mengingat coffee shop sangat identik dengan musik.

Ia mengaku, sebagai pelaku UMKM, penghasilan yang diperoleh tidak menentu.

Beban tambahan untuk membayar royalti tentu menjadi kekhawatiran tersendiri.

Meski begitu, karena ada ancaman sanksi pidana, ia menyatakan siap mematuhi aturan tersebut.

Hanya saja, hingga kini ia masih belum mengetahui secara pasti bagaimana prosedur pembayaran royalti itu dilakukan.(Tribunnews/M Alivio Mubarak Junior)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #royalti musik   #Coffee Shop   #LMKN   #royalti   #mie gacoan   #Resto   #kafe

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved