Jumat, 8 Agustus 2025

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan dari PT Padi Indonesia Maju

Selasa, 5 Agustus 2025 17:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras premium tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan.

Tiga tersangka merupakan petinggi dan staf produsen beras PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar.

Mereka yakni inisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik PT PIM), dan DO (Kepala Quality Control PT PIM).

Hal ini diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Brigjen Pol Helfi Assegaf menuturkan penyidik telah memeriksa 24 saksi serta melakukan penggeledahan barang bukti bersama Puslabfor Polri.

Dari penggeledahan, penyidik menyita satu set mesin produksi beras serta mengambil sampel di gudang PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten.

"Ditemukan fakta penyidikan adanya beras premium dari beberapa pasar tradisional dan modern kemudian telah dilakukan uji laboratorium komposisi beras tidak sesuai standar nasional," ucapnya saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Penyidik menemukan kejanggalan pada empat merek beras, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. 

Hasil pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium, keempat merek tersebut diketahui tidak memenuhi standar nasional yang ditetapkan.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved