Kamis, 7 Agustus 2025

Terkini Nasional

Balas Dendam? Tom Lembong Kini Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik 3 Hakim Pemvonis seusai Abolisi

Selasa, 5 Agustus 2025 09:51 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Tom Lembong melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat setelah dirinya bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Mantan Menteri Perdagangan itu melaporkan 3 hakim yang memvonis 4,5 tahun penjara kepada dirinya dalam kasus impor gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi resmi melaporkan hakim ke Mahkamah Agung pada Senin (4/8/2025).

Pihak Tom memberikan dokumen laporan yang telah mereka siapkan.

Zaid menyebut pelaporan pihaknya kepada MA adalah agar terjadinya evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.

Baca: Tegas! Dasco Bantah Amnesti Hasto sebagai Kesepakatan Politik dengan PDIP: Tidak Ada Kaitannya

Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara.

Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.

Zaid menegaskan bahwa laporan ini bukan aksi balas dendam, tetapi untuk menepati janji Tom Lembong untuk memperbaiki hukum di Indonesia.

Kata Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih.

Baca: Amnesti Prabowo Diberikan Warga Binaan di Lapas Malang, Ada Nenek 74 Tahun & Riwayat Skizofrenia

Padahal berdasarkan fakta di persidangan, Tom Lembong kata Zaid, tidak pernah terbukti melakukan tindakan kerugian negara.

Bahkan menurutnya, kliennya tidak pernah memiliki niatan jahat karena hanya menjalankan tugas sebagai menteri.

Zaid menyebut pelaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim tersebut adalah untuk memperbaiki sistem hukum di negeri ini.

Tom berharap agar tidak ada lagi perlakuan kasus hukum yang sama seperti dirinya.

Selain ke Mahkamah Agung, Tom juga melaporkan ketiga hakim ini ke Komisi Yudisial.

Selain melaporkan ketiga hakim, Tom, lewat kuasa hukumnya, akan melaporkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai tidak profesional.

Mereka melaporkan kepada lembaga BPKP juga kepada Ombudsman.

(Tribun-Video.com)

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Berhenti Berjuang, Tom Lembong Resmi Laporkan Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis Kliennya ke MA

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved