Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

Dipenjara 3,5 Tahun, Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan, tapi Prabowo Beri Pengampunan

Jumat, 1 Agustus 2025 07:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 RI, Jokowi akhirnya bicara soal kasus hukum yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jokowi minta Hasto Kristiyanto menghormati proses hukum dan menjalani 3,5 tahun penjara seperti putusan pengadilan.

“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (31/7/2025).

Berbanding terbalik dengan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti ke Hasto Kristiyanto

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Baca: Prabowo Pakai Kartu AS! Berikan Amnesti kepada Hasto, Sekjen PDIP Kini Bebas dari Jeratan Pidana

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.

Baca: Kode Keras Bambang Pacul soal Kongres PDIP Digelar di Pulau Dewata usai Bimtek: Kita Selalu di Bali

Jokowi Pesan Hasto agar Hormati Proses Hukum

Jokowi menanggapi vonis 3,5 tahun penjara Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Vonis terhadap Hasto dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025

Jokowi hanya menekankan agar semua orang menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.

“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo.

Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menanggapi langkah tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden.

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan Tapi Presiden Prabowo Berikan Pengampunan

# Harun Masiku # PDIP # Jokowi # Hasto Kristiyanto # Prabowo Subianto

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved