Jumat, 5 Juni 2026

Tribunnews Update

Tok! Prabowo Resmi Beri Abolisi kepada Tom Lembong, Seluruh Proses Hukum Dihentikan

Kamis, 31 Juli 2025 21:37 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen pada Kamis (31/7) malam.

Baca: Jokowi Jawab Pengakuan Tom Lembong yang Sebut Dirinya Beri Perintah Impor Gula, Tak Menampik

Dasco mengatakan permohonan abolisi itu disampaikan Prabowo ke DPR melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco

Baca: Respons Singkat Jokowi seusai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara & Isu Agenda Politik Kasus Tom Lembong

Perlu diketahui, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan kata lain, abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara untuk menghentikan proses hukum suatu perkara pidana. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Prabowo # Tom Lembong # Sufmi Dasco Ahmad
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved