Viral News
PDIP dan Mahfud Kompak soal Vonis Hasto Kristiyanto, Berharap Tak Senasib seperti Tom Lembong
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada Jumat (25/7/2025).
Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menyinggung vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong,dan meminta hakim melihat fakta-fakta persidangan.
Fakta persidangan yang tersaji selama ini, kata Komarudin, sudah membuktikan bahwa terjeratnya Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku syarat kepentingan politik.
Namun, ia berpesan kepada majelis hakim untuk tidak terpengaruh dan merekayasa hukum.
Hal senada juga disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud menyinggung nasib Tom Lembong ketika ditanya soal vonis Hasto Kristiyanto.
Ia berharap Sekretaris Jenderal PDI-P itu mendapatkan keadilan dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (25/7).
Mahfud berpandangan, hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak mengerti konsep antara norma dan asas, serta syarat dan unsur. Dia mengatakan, hakim yang tidak paham hal-hal seperti itu sangatlah berbahaya.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Baca: Jelang Sidang Vonis Hasto Kristiyanto di PN Jakpus: 1.658 Polisi Disiagakan, Massa Pendukung Demo
Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Secara terpisah, pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut tim kuasa hukum sama sekali tidak ragu kliuennya akan divonis bebas.
Keyakinan ini berdasar pada fakta persidangan bahwa tidak ada satupun bukti dan saksi yang bisa menyatakan Hasto bersalah terlibat suap dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Meski demikian, Ronny melihat perkara Hasto tidak murni hanya menyangkut permasalahan hukum.
Menurutnya, hal ini juga diamini oleh aktivis dan pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang menyebut proses pidana yang menjerat Hasto sebagai "pengadilan politik".
Oleh karena itu, kata dia, jika pada akhirnya Hasto divonis bersalah, maka putusan yang diketok merupakan pesanan politik.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong"
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com
Live Tribunnews Update
Mahfud MD Soroti Oknum Polisi Pemerkosa Gadis di Jambi Hanya di Patsus 21 Hari: Pembiaran Kejahatan
13 jam lalu
Terkini Nasional
Mahfud MD Soroti Fungsi DPR hingga Demokrasi di Era Prabowo: Mulai Melenceng dari Gagasan
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Akui Kebijakan Prabowo Melenceng dari Gagasan Awal, Bela Aktivis soal 'Gulingkan Presiden'
4 hari lalu
Terkini Nasional
Mahfud MD Kritik Kepemimpinan Prabowo yang Mulai Melenceng dari Gagasan Buku Paradoks Indonesia
6 hari lalu
Nasional
Respons Mahfud MD soal Seruan Gulingkan Prabowo: Itu Bukan Makar, Presiden Harus Merenung
Rabu, 8 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.