Sabtu, 11 April 2026

Terjerat Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Kamis, 27 Juni 2019 07:41 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, Rabu (26/6/2019).

Vanessa Angel dinyatakan terbukti menyebarkan konten asusila dalam kasus prostitusi online.

Vonis 5 bulan dipotong masa tahanan yang disampaikan majelis hakim lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

TONTON JUGA:

Baca: Peneliti LIPI: Tujuan Akhir Kerusuhan, Kekacauan untuk Ganti Kekuasaan

Baca: Sakit Hati, Pria Nekat Habisi Nyawa Pamannya hingga Luka 22 Tusukan

Editor: Mohamad Yoenus
Sumber: Kompas TV

Tags
   #Vanessa Angel

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved