Selasa, 21 April 2026

Viral News

LIVE: Pria Rantai Bocah di Boyolali Jadi Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara, Ternyata Mantan PNS

Senin, 14 Juli 2025 21:54 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - SP (65), warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak.

Penetapan itu diberikan setelah SP melakukan tindak kekerasan terhadap empat orang bocah hingga merantai besi kaki korban.

Menurut pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, empat anak tersebut dirantai selama dua minggu terakhir karena mencuri.

Akan tetapi pernyataan tersebut tak ditelan mentah-mentah oleh pihak kepolisian.

Baca: 4 Bocah Ditemukan Kelaparan dan Dirantai di Boyolali, Sempat Dijanjikan Bakal Disekolahkan

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti terkait kasus ini.

Terkini tersangka telah ditetapkan Pasal tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.

Sebelumnya diketahui bahwa peristiwa ini terungkap setelah salah seorang anak inisial MAF kepergok mencuri kotak amal masjid pada Minggu (13/7/2025) dini hari.

Warga yang memergoki MAF mencuri lantas mengantarkannya kepada SP.

Namun sesampainya di rumah SP, warga tersebut justru dibuat terkejut dengan temuan tiga orang bocah yang tertidur di luar rumah dengan posisi kaki dirantai besi.

Ketika bocah itu adalah SAW (14) dan IAR (11) yang merupakan kakak beradik asal Kabupaten Semarang.

Kemudian ada VMR (6) dari Batang yang merupakan adik dari MAF.

(Tribun-Video.com/Tribunsolo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku yang Rantai Bocah di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #rantai   #Boyolali   #Mantan PNS   #andong

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved