Rabu, 8 April 2026

Terkini Daerah

Gadis 16 Tahun Dicabuli sejak 2018, Terakhir Dilakukan di Hotel Juni 2019

Senin, 24 Juni 2019 21:00 WIB
Tribun Lampung

TRIBUN-VIDEO.COM - Dede Febrianto (27) diciduk anggota Polsek Panjang, Selasa (18/6/2019).

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, Kapolsek Panjang Kompol Sofingi membeberkan pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap AS (16) berkali-kali.

"Terakhir, perbuatannya dilakukan di sebuah hotel di Panjang, tanggal 12 Juni 2019," bebernya, Minggu (23/6/2019).

Sofingi menjelaskan, korban mengenal pelaku lewat media sosial Facebook pada tahun 2018.

Kemudian pelaku membujuk korban dengan janji akan dinikahi.

"Kemudian pelaku ini kemudian membujuk korbannya dengan berjanji akan menikahinya jika mau melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.

Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke polisi.

Setelah melakukan pemeriksaan, terungkap pelaku sudah mencabuli korban sejak November 2018 hingga Juni 2019.

Kemudia polisi melakukan penangkapan pada Selasa (18/6/2019).

"Adapun dasar penangkapan kami dengan nomor LP/148-B/VI/2019/LPG/Resta Balam/Sektor panjang, tanggal 13 Juni 2019," ungkap Sofingi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal enam tahun.

(Tribun-video.com / Tribunlampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kenalan di Facebook dan Janji Dinikahi, Gadis 16 Tahun asal Lampung Timur Dicabuli Berkali-kali

ARTIKEL POPULER:

Baca: Lirik Lagu dan Chord On My Way Alan Walker, Sabrina Carpenter dan Farruko (Karaoke Version)

Baca: Lirik Lagu Ya Romdhon dan Chord Lagu Ya Romdhon (Karaoke Version)

Baca: Lirik Lagu dan Chord The Script - The Man Who Cant Be Moved (Karaoke Version)

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribun Lampung

Tags
   #Kasus Pencabulan   #Lampung

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved