Rabu, 15 April 2026

Live Tribunnews Update

Kompolnas Ungkap Ada Peluang 3 Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Dijerat Pasal Pembunuhan

Senin, 14 Juli 2025 09:44 WIB
Tribun Lombok

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kompolnas mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi terbuka peluang penggunaan pasal pembunuhan.

Adapun sebelumnya, penyidik Polda NTB menerapkan pasal penganiayaan terhadap tiga tersangka termasuk atasan Nurhadi.

Ketua harian Kompolnas, Arief Wicaksono saat ditemui di Lombok Barat, NTB, Sabtu (12/7) mengatakan, berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nurhadi saat ini sedang diteliti Kejaksaan Tinggi NTB.

Menurut Arief, jaksa bisa memberikan masukan kepada penyidik untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa bisa saja dilakukan penambahan pasal berdasarkan pengembangan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan selama ini.

Adapun dalam kunjungannya, Arief turut meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Gili Trawangan, Lombok Utara.

Selain itu juga hotel tempat Nurhadi menginap, serta klinik saat korban mendapat pertolongan dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil pemantauan didapati bahwa tak ada CCTV di villa tersebut.

Baca: Pedangdut Senior Yunita Ababiel Tutup Usia, Sisakan Nestapa bagi Sejumlah Musisi Ternama Indonesia

Arief juga mendapati kolam tempat tubuh Nurhadi ditemukan berukuran kecil.

Sementara itu, saat bertemu dengan istri dan keluarga Nurhadi, di Dusun Lendang Ree, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Arief menyampaikan bahwa pertemuan tersebut amanah dari Menkopolhukam, Kapolri, dan Kapolda NTB.

Ia menyampaikan pada keluarga Nurhadi, bahwa kini para pelaku sudah dipecat dari kepolisian dan mendekam di Rutan Polda NTB.

Dalam kunjungan Kompolnas itu, istri Nurhadi, Elma Agustin menyampaikan harapannya agar kepolisian bisa memberikan hak untuk anak-anak korban.

Elma juga berharap agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

(TribunVideo.com/TribunLombok.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved