Live Tribunnews Update
Kompolnas Ungkap Ada Peluang 3 Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Dijerat Pasal Pembunuhan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kompolnas mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi terbuka peluang penggunaan pasal pembunuhan.
Adapun sebelumnya, penyidik Polda NTB menerapkan pasal penganiayaan terhadap tiga tersangka termasuk atasan Nurhadi.
Ketua harian Kompolnas, Arief Wicaksono saat ditemui di Lombok Barat, NTB, Sabtu (12/7) mengatakan, berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nurhadi saat ini sedang diteliti Kejaksaan Tinggi NTB.
Menurut Arief, jaksa bisa memberikan masukan kepada penyidik untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa bisa saja dilakukan penambahan pasal berdasarkan pengembangan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan selama ini.
Adapun dalam kunjungannya, Arief turut meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Gili Trawangan, Lombok Utara.
Selain itu juga hotel tempat Nurhadi menginap, serta klinik saat korban mendapat pertolongan dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pemantauan didapati bahwa tak ada CCTV di villa tersebut.
Baca: Pedangdut Senior Yunita Ababiel Tutup Usia, Sisakan Nestapa bagi Sejumlah Musisi Ternama Indonesia
Arief juga mendapati kolam tempat tubuh Nurhadi ditemukan berukuran kecil.
Sementara itu, saat bertemu dengan istri dan keluarga Nurhadi, di Dusun Lendang Ree, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Arief menyampaikan bahwa pertemuan tersebut amanah dari Menkopolhukam, Kapolri, dan Kapolda NTB.
Ia menyampaikan pada keluarga Nurhadi, bahwa kini para pelaku sudah dipecat dari kepolisian dan mendekam di Rutan Polda NTB.
Dalam kunjungan Kompolnas itu, istri Nurhadi, Elma Agustin menyampaikan harapannya agar kepolisian bisa memberikan hak untuk anak-anak korban.
Elma juga berharap agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
(TribunVideo.com/TribunLombok.com)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Lombok
tribunnews update
PN Mataram Jatuhkan Vonis Penjara 14 Tahun untuk I Made Yogi seusai Terbukti Bunuh Brigadir Nurhadi
Senin, 9 Maret 2026
LIVE UPDATE
Hasil Investigasi Kompolnas Soal Bertrand Tertembak, Ungkap Tak Ada Unsur Kesengajaan dari Iptu N
Jumat, 6 Maret 2026
Regional
LIVE UPDATE: Kompolnas Soal Kasus Bertrand, Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Mojokerto Ditangkap
Jumat, 6 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Brigadir Nurhadi Minta Bebas karena Klaim Tak Aniaya Korban
Selasa, 3 Maret 2026
Live Tribunnews Update
2 Terdakwa Ajukan Pleidoi usai Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjara atas Kematian Brigadir Nurhadi
Selasa, 3 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.