Selasa, 21 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Tersangka Misri Ajukan Justice Collaborator, Brigadir Nurhadi Sempat Curhat Sebelum Dibunuh Atasan

Kamis, 10 Juli 2025 22:01 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Muhammad Nurhadi tewas di Gili Trawangan.

Pasalnya dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi.

Padahal hasil pemeriksaan forensik menunjukkan, ayah dua anak itu meninggal bukan semata-mata karena tenggelam, melainkan ia dianiaya terlebih dahulu.

Ini dibuktikan dengan adanya bekas cekikan di leher, serta adanya luka memar akibat benda tumpul.

Buramnya petunjuk ini mebuat kuasa hukum tersangka Misri alias M, Yan Mangandar berencana mengajukan justice collaborator.

Yan pada Rabu (9/7) mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pihaknya juga sudah menyerahkan beberapa dokumen kepada LPSK.

Tetapi masih ada sesuatu yang di komunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.

Dalam dokumen yang sudah diserahkan kepada LPSK, Yan mengatakan pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Misri itu tidak benar.

Diketahui, Misri ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP

Sebagai informasi saat ini Misri sudah di tahan di ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, sejak 2 Juli 2025 lalu.

(Tribun-Video.com)

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved