Jumat, 24 April 2026

Terkini Nasional

Terungkap! Curhat Terakhir Brigadir Nurhadi Sebelum Dicekik Atasan, Singgung soal Pekerjaan

Kamis, 10 Juli 2025 20:49 WIB
Tribun Lombok

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi sempat bercerita mengenai kesehariannya dalam bertugas sebelum ajal menjemputnya.

Mertua Brigadir Nurhadi, Sukarmidi menceritakan bahwa menantunya sempat mengabari tentang tugas dinasnya.

Yakni menangani kasus kematian warga Lombok Utara Rizkil Wathoni yang bunuh diri karena ditetapkan sebagai tersangka pencurian HP di minimarket.

Peristiwa itu memicu reaksi warga yang kemudian melakukan perusakan kantor Polsek Kayangan, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara pada Jumat (21/3/2025).

Belakangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya dari jabatan Kapolsek Kayangan atas serangkaian kejadian itu.

Nurhadi menjadi bagian dari tim yang menyelidiki peran oknum polisi yang diduga terlibat.

Tidak ada rasa curiga dari keluarga, mengingat tugas pokok anaknya di Propam Polda NTB untuk menangani pelanggaran anggota polisi.

Sukarmadi menitipkan pesan kepada menantunya itu untuk mawas diri meskipun itu dalam menjalankan tugas sekalipun.

Baca: Ditinggal Netanyahu ke AS, Warga Israel Kalang Kabut saat Rudal Houthi Targetkan Bandara

Tiga hari sebelum kematian Nurhadi, keluarga juga melihat tingkah laku korban yang di luar dari kebiasaan.

Yakni menerima telepon lebih sering dari biasanya serta keluar malam dan pulang larut.

Puncaknya, Nurhadi yang pamit untuk menjemput tamu ke Gili Trawangan seolah menjadi pesan terakhirnya.

Brigadir Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum tenggelam di dalam kolam.

Baca: KPK Resmi Tetapkan Dirut Allo Bank sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp744 Miliar

Hasil autopsi menunjukkan kondisi patah tulang lidah korban karena dicekik.

Kemudian luka memar akibat benda tumpul di kepala bagian depan dan belakang.

Selain itu ada pula air yang masuk pada bagian tubuh.

Dirrekrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan pihaknya masih mendalami pelaku yang melakukan penganiayaan.

Pelaku ini di antara tiga tersangka yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Candra, dan Misri.

ketiga tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 KUHP.

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam salah satu villa Gili Trawangan pada 16 April 2025.

(Tribun-Video.com)

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Brigadir Nurhadi Sempat Curhat ke Keluarga Soal Kasus Kematian Warga KLU Berujung Penyerangan Polsek

Editor: winda rahmawati
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #brigadir Nurhadi   #pekerjaan   #polisi   #Misri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved