Sabtu, 16 Mei 2026

Respons Hendropriyono Sikapi Penangguhan Penahanan terhadap Mantan Danjen Kopassus Soenarko

Sabtu, 22 Juni 2019 16:06 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengatakan, penangguhan penahanan eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto merupakan hasil keputusan bersama dalam tubuh TNI.

Menurut Hendropriyono, hal itu sah-sah saja dan bisa dimengerti.

"Menurut saya itu tidak mungkin hanya panglima TNI saja. menurut saya itu sudah konsensus. Seperti biasa, kalau tentara kan sebelum putuskan sesuatu pasti ada sidang dulu rapat, tukar menukar meskipun di tentara tidak ada demokrasi. Tentara itu adalah bottom up. dalam suatu keputusan kebijaksanaan harus didasarkan pada pendapat dari dasar naik ke atas. Tapi nggak ada demokrasi. Karena tentara tidak kenal demokrasi," ujar Hendropriyono usai menghadiri acara Halal Bihalal dengan Purnawirawan TNI di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Hendropriyono pun menilai bahwa permintaan penangguhan penahanan Soenarko itu bukan wujud intervensi panglima TNI terhadap hukum.

Ia meyakini, sebelum menangguhkan tahanan untuk Soenarko, pasti telah memiliki sejumlah pertimbangan matang.

"Nggak. itu kan tidak ada hubungan panglima sama purnawirawan tidak ada hubungan. Karena ada hak secara yudisial secara hukum yah jadi sah-sah aja yang penting adalah bahwa pasti sudah terjadi kesepahaman. Tak mungkin begitu aja diputuskan nggak masuk akal, belum pernah ada lah di tentara. Pasti sebelum diputuskan sudah ada pertimbangan sudah ada prediksi apa yang akan terjadi," ungkap Hendropriyono.

"Sepanjang keamanan rakyat terjamin saya kira keputusan apapun kita harapkan terbaik kita yang paling penting keamanan rakyat," jelasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menangguhkan penahanan eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko bukan tanpa alasan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap Soenarko ditangguhkan penahanannya karena penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dlm proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya,l secara subjektif, kata Dedi, bahwa Soenarko tidak akan mengulangi perbuatannya dan juga tidak akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, yang bersangkutan dianggap tak akan melarikan diri karena telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Videografer: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved