Tribunnews Update
Gibran Sempat Dikabarkan Bakal Berkantor di Papua, Yusril: Prabowo dan Wakilnya Tidak Boleh Terpisah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi tentang pertanyaannya soal pemindahan Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Papua.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Yusril mengatakan bahwa Wakil Presiden memiliki tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga kedudukannya berada di Ibu Kota Negara mengikuti Presiden.
Bahkan secara konstitusional, posisi wakil presiden tidak boleh terpisah dengan wakil presiden. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Yusril: Wapres Gibran Tidak Akan Pindah ke Papua
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sekjen GM FKPPI Akui Terbitkan Surat Ajakan Pam Swakarsa, Mabes TNI: Ini Imbauan Bukan Perintah
13 menit lalu
Tribunnews Update
Ayah Andika Ceritakan Anaknya sebelum Meninggal Buntut Demo, Sempat Izin ke Guru saat Istirahat
13 menit lalu
Tribunnews Update
Gerakan Traktir Ojol Indonesia Meluas Hingga Mancanegara, Malaysia hingga Amerika Serikat Terlibat
13 menit lalu
Tribunnews Update
344 Akademisi Sampaikan Keprihatinan Kondisi Indonesia, Serukan Restrukturisasi Kabinet Pemerintah
14 menit lalu
Tribunnews Update
KDM Datangi Unisba-Unpas Pastikan Kondisi Mahasiswa, Sebut Dugaan Kerusuhan dari Penyusup
14 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.