Pilgub DKI Jakarta
Yusril Tegaskan Ahok Harus Cuti Kampanye
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus cuti kampanye, bila maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Hal tersebut dinyatakan Mantan Menteri Sekretaris Negera, Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).
Yusril berpendapat, bahwa peraturan tentang kewajiban cuti kampanye sudah sesuai dengan konstitusi negara, khususnya asas keadilan.
Kewajiban cuti kampanye untuk petahana yang maju kembali dalam kontestasi Pilkada 2017 membuat sang petahana jauh dari potensi penyalahgunaan jabatan.
"Kalau petahan tidak cuti, maka ia berpotensi menggunakan fasilitas jabatan yang melekat padanya untuk memenangkan Pilkada. Sedangkan calon lain tak punya akses tersebut. Tidak adil saya rasa, kalau petahana tidak cuti," katanya.
Yusril menambahkan, bila alasan petahana untuk tidak cuti karena terkait pekerjaannya sebagai gubernur petahana, maka pejabat lain seperti wakil gubernur atau pejabat eselon 1 dari Kementerian Dalam Negeri dapat menggantikannya, sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
"Sebenarnya, jabatan itu bukan pribadi. Jadi jabatan itu tetap, pejabat itu bisa berganti-ganti dari waktu ke waktu. Jadi kalau Pak Ahok itu diharuskan untuk cuti, ya kan akan ditunjuk pelaksana tugasnya," ucap Yusril.
"Bisa wakil gubernur, kalau wakil gubernurnya tidak ikut dalam pemilihan (kepala daerah). Atau kalau dua-duanya ikut dalam pemilihan, bisa ditunjuk pejabat eselon 1 dari Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.
"Jadi jangan dilihat jabatan itu pribadi, pribadi dan jabatan itu hal yang berbeda," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, Gubernur Ahok menguji materi mengenai aturan kewajiban cuti kampanye untuk petahana dalam mengikuti Pilkada ke Mahkamah Konsitutsi.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menilai, bahwa cuti merupakan hak, seperti diatur dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Buat KTP dan KK Palsu hingga Rp90 Juta, Tiga WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat
11 jam lalu
Live Update
Aspek Hukum Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Dipertanyakan, Komisi D DKI Jakarta Gelar Rapat
2 hari lalu
Terkini Nasional
Minggu Kelabu! BMKG Tetapkan Status Siaga untuk Jakarta dan Jatim, Waspadai Angin Serta Banjir
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.