Kamis, 7 Agustus 2025

Tribunnews Update

Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Jembatan Purbalingga

Kamis, 3 Juli 2025 19:59 WIB
Tribun Jateng

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (2/7/2025), usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga.

Isak tangis keluarga terdakwa pecah begitu kelima terdakwa meninggalkan ruang sidang usai mendengar tuntutan.

Momen emosional itu terjadi ketika para terdakwa disambut keluarga masing-masing yang menanti di luar ruang persidangan.

Salah satu momen paling mencolok terlihat saat Zaini Makarim Supriyanto, yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah dan eks Calon Presiden RI, Ganjar Pranowo, keluar dari ruang sidang.

Mengenakan kemeja putih, Zaini langsung dikerumuni keluarganya yang tak kuasa menahan tangis.

Dalam tuntutannya, jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada Zaini.

Zaini merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut selama rentang tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dia dinilai menghambat pembangunan proyek dengan membangun jembatan tak sesuai kontrak sehingga tidak berfungsi maksimal. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Adik Ipar Ganjar Pranowo Terdakwa Korupsi Jembatan di Purbalingga Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved