Tribunnews Update
PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Ringankan 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek e-KTP
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengabulkan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut dan memangkas hukuman dari 15 tahun jadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Putusan PK Setya Novanto diputuskan pada Rabu (4/6/2025) setelah proses hukum yang memakan waktu hampir lima setengah tahun.
Informasi putusan tertuang dalam amar perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 di laman resmi Kepaniteraan MA dan baru terpublikasi pada Rabu (2/7/2025). (TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Kabulkan PK Setnov, Hukuman Koruptor e-KTP Dipangkas 2,5 Tahun
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.