Selasa, 14 April 2026

Tribunnews Update

Peran Vital Topan Ginting, Orang Kepercayaan Bobby Nasution yang Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan

Senin, 30 Juni 2025 14:21 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Topan Ginting, orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution ditangkap KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Dinas PUPR pada Kamis (26/6) lalu.

Adapun Topan Ginting menjadi tersangka bersama 4 orang lainnya yang terjaring OTT KPK di Mandailing Natal.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan sempat menduduki jabatan sebagai Kadis PU Kota Medan.

Adapun jabatan itu diembannya saat menantu Jokowi itu masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Sementara jabatan Kadus PUPR Topan Ginting diembannya sejak Februari 2025, ketika Bobby menjadi Gubernur Sumut.

Topan Ginting ternyata memiliki peran vital dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Topan berperan dalam penentuan pemenang proyek jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total proyek mencapai Rp157,8 miliar. 

Baca: Kedekatan Bobby Nasution dengan Topan Ginting Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut

Topan, kata Asep, memerintahkan anak buahnya yang juga terjaring OTT KPK yaitu Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, untuk menunjuk Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), M Akhirun Piliang, sebagai pemenang proyek.

Topan pun disebut oleh Asep bakal menerima fee sebesar Rp8 miliar dari proyek jalan yang ditunjuk olehnya agar dikerjakan PT DNG.

Asep mengatakan, fee yang akan diterima Topan Ginting itu akan diserahkan secara bertahap.

Pemberiannya disesuaikan dengan waktu pencairan pembayaran proyek pada kontraktor.

Tidak hanya mendapatkan fee, Topan Ginting juga patut diduga menerima penerimaan lain dari M Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

Akibat perbuatannya, ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Tribun-Video.com)

Baca selengkapnya di sini

# Topan Ginting # Bobby Nasution # suap # proyek jalan # Dinas PUPR # Sumut

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Topan Ginting   #Bobby Nasution   #suap   #proyek jalan   #Dinas PUPR   #Sumut

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved