Tribunnews Update
MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution soal Suap Proyek Jalan: Topan Ginting Orang Dekatnya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua MAKI, Boyamin Saiman, mendesak KPK segera memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Rp231 miliar.
Jika tak dipanggil dalam dua pekan, Boyamin mengancam akan menggugat KPK ke pengadilan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Bobby tidak hanya penting secara hukum, tapi juga secara moral dan simbolik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Seperti diketahui sebelumnya KPK menetapkan 5 tersangka kasus dugaan suap peroyek jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar.
Menariknya dari 1 dari 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Orang tersebut afalah Topan Ginting, yang batu saja dilantik Bobby sebagai Kadis PUPR Sumut apda Fabruari 2025.
Topan Ginting sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kota Medan saat Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota.
Keterkaitan itu lah yang membuat Boyamin mendesak KPK untuk segera memanggil menantu Presiden ke-7 RI Jokowi tersebut.
Menurut Boyamin ada 4 alasan mengapa KPK harus memeriksa Bobby.
Boyamin menyebut bahwa dalam banyak kasus korupsi, jika kepala dinas sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK juga akan meminta keterangan dari kepala daerah tempat dinas itu berada.
Dalam kasus ini, Kepala Dinas PUPR Sumut adalah bawahan langsung dari Gubernur Bobby Nasution.
Jika Bobby tidak dimintai keterangan, menurut Boyamin, hal itu menunjukkan adanya perlakuan tidak adil dan dapat memunculkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan jika Bobby tidak dipanggil maka KPK dianggap tidak tunduk terhadap kekuasaan.
Baca: LIVE: MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution soal Suap Proyek Jalan: Topan Ginting Orang Dekatnya
Ia juga menyoroti lembaga antirasuah itu mengalami penurunan kepercayaan publik dalam beberapa tahun terakhir.
Boyamin menilai, pemeriksaan terhadap Bobby bisa menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukan bahwa hukum tidak pandang bulu, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Kemudian alasan lain adalah kedekatan pribadi antara Bobby dengan tersangka Topan Ginting.
Topan Ginting diketahui pernah menjabat sebagai Sekda Kota Medan saat Bobby menjabat Wali Kota.
Hubungan profesional yang berlanjut ke jabatan strategis di provinsi menjadi alasan kuat untuk memeriksa Bobby.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Bobby bukan bentuk tuduhan, tetapi prosedur normal dalam rangka mengembangkan penyidikan dan memastikan tak ada konflik kepentingan yang terabaikan.
Alasan terakhir adalah pengembangan kasus.
Boyamin menegaskan pentingnya KPK menggali lebih dalam hubungan antara Topan dan Bobby, serta memastikan apakah ada aliran dana mencurigakan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Menurutnya, pengembangan perkara ini tidak hanya menyangkut proyek yang sudah diungkap, tetapi juga proyek lain yang pernah dikerjakan oleh Topan, baik saat di Medan maupun kini di tingkat provinsi.
Boyamin turut membongkar kedekatan antara Bobby dengan Topan Ginting.
Menurut Boyamin, kedekatan itu sudah terjalin sejak masa kampanye Pilkada Kota Medan 2020.
Bahkan, ia menyebut Topan sebagai ‘koboi’ politik Bobby.
(Tribun-Video.com)
Baca selengkapnya di sini
# MAKI # KPK # Bobby Nasution # Topan Ginting # kasus suap # proyek jalan
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
OTT KPK di Tulungagung Jaring 16 Orang, Termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo Turut Diamankan
2 jam lalu
tribunnews update
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Dibawa ke Jakarta seusai Terjaring OTT KPK, Sejumlah Pejabat Diperiksa
11 jam lalu
Breaking News
BREAKING NEWS: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kena OTT KPK, Sejumlah Pejabat Diperiksa di Polres
11 jam lalu
Tribunnews Update
Rampung Diperiksa, 5 Tersangka Korupsi Petral Diborgol, Pakai Rompi Digiring ke Mobil Tahanan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.