Terkini Metropolitan
Gara-gara Tak Lulus Ujian SIM, Peserta Ditangkap karena Beri Uang Rp50 Ribu ke Penguji
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Metropolitan Bekasi Kota ditangkap karena memberikan uang suap sebesar Rp 50 ribu kepada petugas penguji.
Pemohon berinisial BJ (43) akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan kasus penyuapan kepada petugas itu terjadi pada Sabtu (15/6/2019) pagi.
Saat itu, BJ yang tidak lulus ujian praktik SIM roda empat kemudian berinisiatif memberikan uang Rp 50.000 kepada Aipda Budiarto dengan harapan diluluskan.
"Awalnya dinyatakan gagal, petugas lalu meminta BJ agar mengikuti ujian susulan pada agenda berikutnya hari Sabtu (22/6/2019) mendatang. Namun bukannya mengikuti arahan petugas, BJ malah menyelipkan uang Rp 50.000 ke kantong celana Aipda Budiarto," kata Erna pada Ahad (16/6/2019).
Erna mengatakan petugas Aipda Budiarto lantas menolak begitu tahu BJ memasukan uang ke saku celananya. Namun BJ tetap memaksanya agar Aipda Budiarto menerima uang pemberian itu.
Lelah dengan sikap BJ, Aipda Budiarto lalu melaporkan hal ini ke pimpinannya AKP Sri Indira Purnamawati. "Oleh petugas, BJ kita amankan dan diperiksa untuk lebih lanjut," ujarnya.
Kepada polisi, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas Rp 50.000 dengan harapan diluluskan dalam ujian SIM.
Sebab dia tidak sabar untuk memiliki SIM tersebut sekaligus dia tidak bisa menghadiri agenda ujian berikutnya karena ada kegiatan lain.
Erna menyatakan, bakal menindak tegas kepada masyarakat yang berusaha menyuap petugas.
Selain untuk menjaga integritas Polrestro Bekasi Kota yang mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), upaya ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kalau dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas. Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun. (Wartakotalive.com / Fitriyandi Al Fajri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berikan Uang Suap Rp 50 Ribu, Pemohon SIM di Bekasi Ditangkap
ARTIKEL POPULER
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun
Cara Cek Nomor Telkomsel di HP
TONTON JUGA:
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
JADI TERSANGKA? Polisi Ungkap Nasib Sang Sopir dan Misteri Taksi Hijau Yang Macet Di Rel Bekasi
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Pria yang Ditemukan Terjerat & Penuh Luka di TPU Bekasi, Teman Lama
Selasa, 13 Januari 2026
Live Update
Balita 4 Tahun Kritis usai Dianiaya, Polres Metro Bekasi Ungkap Motif Ayah Tiri Lakukan Kekerasan
Jumat, 5 Desember 2025
Tribunnews Update
Pengendara Mobil Mewah Viral seusai Suap Polisi di Jalanan Puncak Bogor, Berakhir Tetap Ditilang
Selasa, 11 November 2025
Live Update
500 Senjata Tajam Dimusnahkan Polres Metro Bekasi Kota, Hasil Sitaan Kasus Tawuran dan Begal
Senin, 13 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.