Live Update
Kejari Bireuen Lakukan Hukum Cambuk 2 Terpidana Jarimah Ikhtilath
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Serambi News - Yusmandin Idris
TRIBUN-VIDEO.COM -Kejari Bireuen melalui tim jaksa eksekutor, Kamis (26/6/2025) sore melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua terpidana
jarimah ikhtilath di halaman masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen.
Dua terpidana hasil putusan mahkamah Syar'iyah Bireuen satu laki-laki dan
satu perempuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Dua Remaja Simpang Mamplam Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal di Peudada Bireuen
Senin, 20 April 2026
Tribunnews Update
Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bireuen Tuntut Pemenuhan Hak Korban Banjir & Transparansi Bantuan
Senin, 6 April 2026
Live Update
Antrean Kendaraan Mengular dari Banda Aceh ke Jembatan Kutablang, Arus Balik Mudik Lebaran
Selasa, 24 Maret 2026
LIVE UPDATE
Mobil Damkar Tabrak Tronton di SPBU Karieng Bireuen hendak Menuju Lokasi Kebakaran, 3 Orang Terluka
Senin, 9 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.