Rabu, 29 April 2026

Live Update

Kejari Bireuen Lakukan Hukum Cambuk 2 Terpidana Jarimah Ikhtilath

Jumat, 27 Juni 2025 16:04 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Serambi News - Yusmandin Idris
TRIBUN-VIDEO.COM -Kejari Bireuen melalui tim jaksa eksekutor, Kamis (26/6/2025) sore melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua terpidana
jarimah ikhtilath di halaman masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen.

Dua terpidana hasil putusan mahkamah Syar'iyah Bireuen satu laki-laki dan
satu perempuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.(*)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved