Terkini Nasional
Curhatan Hasto Kritiyanto soal Keributan saat Diperiksa KPK, Singgung terkait Perlakuan Penyidik
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengaku keberatan atas penyitaan barang milik stafnya, Kusnadi, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Baca: Siapa Sangka! Hasto Ternyata Dulu Sempat 2 Kali Tolak Jadi Menteri Jokowi, Alasannya Bikin Kaget!
Kuasa hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing, menanyakan soal peristiwa pemeriksaan yang disebut sempat ricuh hingga batal dilanjutkan.
Menjawab itu, Hasto mengaku telah datang dengan niat baik, tanpa membawa barang apapun. Kemudian dia berjumpa peyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Masalah muncul ketika penyidik hendak menyita ponsel yang dibawanya.
Baca: Jadi Ahli di Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Ibaratkan Alat Bukti Tidak Sah Pohon Beracun
Hasto mengaku keberatan karena merasa tidak didampingi pengacara.
Hasto mengaku tidak diperbolehkan didampingi pengacara dan akhirnya Hasto menunjukkan standar operasional prosedur yang membolehkan pihak seperti dirinya didampingi pengacara, yakni prosedur yang dijamin di KUHAP.
Karena tak sepakat, Hasto mengaku diminta menulis berita acara penolakan. Di tengah menulis, ia mendengar keributan dari ruang lain dan melihat Kusnadi berada di dalam gedung KPK.
Hasto menyebut Kusnadi bahkan diminta menandatangani berita acara, padahal bukan pihak yang diperiksa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Cerita Keributan Saat Diperiksa KPK, Tak Mau Ponsel Disita"
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Sosok Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Terciduk di Kafe, Diduga Eks Kepala Syahbandar Kolaka
Rabu, 15 April 2026
LIVE UPDATE
Update Kasus Dugaan Penyimpangan di BUMD AUKJ, Kejari Kebumen: Naik Penyidikan & Periksa Saksi-saksi
Rabu, 15 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Kemendagri Motivasi Pejabat Tulungagung usai OTT, Napi Korupsi Nongkrong di Kafe
Rabu, 15 April 2026
Regional
LIVE UPDATE: Kemendagri Datangi Tulungagung usai OTT KPK, Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral
Rabu, 15 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Soroti Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Nilai Hakim Abaikan Asas Lex Specialist
Selasa, 14 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.