Terkini Nasional
Dianggap Memperkaya Diri dan Merugikan Negara, Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara karena UU Tipikor?
TRIBUN-VIDEO.COM - Pernyataan mengejutkan datang dari mantan pimpinan KPK, Chandra Hamzah, yang menyebut bahwa penjual pecel lele di trotoar bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi pada 18 Juni 2025.
Chandra menyoroti dua pasal dalam undang-undang tersebut Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 yang dinilainya kabur dan multitafsir.
Ia mencontohkan, jika pasal itu diterapkan secara kaku, maka pedagang kaki lima pun bisa dijerat sebagai koruptor karena dianggap merugikan negara.
Pasal-pasal itu, menurutnya, berpotensi digunakan secara represif terhadap rakyat kecil yang sebenarnya tidak punya niat melakukan korupsi.
Chandra pun mengusulkan agar frasa “setiap orang” dalam pasal diganti menjadi “pegawai negeri” untuk menyesuaikan dengan semangat Konvensi Antikorupsi PBB.
Ia menegaskan bahwa hukum antikorupsi harus melindungi masyarakat, bukan malah menindas mereka.
Baca: Saudi Cs Marah Iran Gempur Pangkalan Militer Al Udeid Milik AS di Qatar, Anggap Langgar Kedaulatan
Mengapa Penjual Pecel Lele Bisa Disebut Koruptor?
Pernyataan tersebut disampaikan Chandra saat hadir sebagai ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 18 Juni 2025.
Menurutnya, pasal-pasal dalam undang-undang itu mengandung multitafsir dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.
Chandra menyoroti dua pasal krusial, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Maka penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan keuangan negara," kata Chandra dalam sidang yang disiarkan lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana Penjual Pecel Lele Bisa Terkena Pasal Ini?
Chandra memberikan contoh ekstrem: seorang penjual pecel lele berjualan di trotoar sebuah area publik yang bukan diperuntukkan untuk berdagang.
Jika pasal ini diterapkan secara kaku, maka unsur-unsur korupsi bisa "dipenuhi" sebagai berikut:
Melawan hukum: karena menggunakan trotoar, fasilitas umum, tanpa izin.
Menguntungkan diri sendiri: memperoleh penghasilan pribadi dari kegiatan itu.
Merugikan keuangan negara: karena trotoar bisa rusak atau fungsi publiknya terganggu.
Padahal, jelas Chandra, kasus semacam ini bukanlah esensi tindak pidana korupsi sebagaimana mestinya.
Baca: Sebuah Serangan Drone Misterius di Irak Memicu Kekhawatiran Baru di Tengah Ketegangan Iran-Israel
Apa Solusi yang Diusulkan?
Chandra mengusulkan agar:
Pasal 2 Ayat (1) dihapus karena melanggar asas lex certa (rumusan harus jelas dan tidak kabur).
Pasal 3 direvisi, khususnya dengan mengganti frasa "setiap orang" menjadi "pegawai negeri" atau "penyelenggara negara", agar sesuai dengan prinsip dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).
"Korupsi seharusnya dipahami sebagai tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang punya kewenangan, bukan rakyat biasa yang hanya mencari nafkah," tegas Chandra.
Apakah UU Tipikor Saat Ini Rentan Disalahgunakan?
Uji materi ini diajukan karena kekhawatiran publik bahwa UU Tipikor terlalu lentur dan dapat digunakan untuk menjerat siapa saja, termasuk masyarakat kecil, dalam konteks hukum yang represif.
Jika tafsir undang-undang tidak diperjelas, maka aparat penegak hukum dapat menggunakan pasal ini sebagai alat penindasan, bukan pemberantasan korupsi.
Catatan Redaksi:
Pernyataan Chandra Hamzah membuka mata kita bahwa semangat pemberantasan korupsi harus tetap berpijak pada keadilan dan akal sehat hukum.
Meskipun pemberantasan korupsi adalah keharusan, regulasinya tidak boleh menciptakan ketakutan atau jebakan hukum bagi rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah.
UU Tipikor memang penting sebagai instrumen hukum untuk membersihkan praktik korupsi di Indonesia.
Namun, rumusannya harus adil dan tidak menimbulkan tafsir yang menyesatkan, apalagi menyasar mereka yang sebenarnya bukan sasaran utama undang-undang ini.
Sebagai masyarakat, kita perlu mendorong legislasi yang berpihak pada keadilan substantif, dan bukan sekadar formalitas hukum.
(*)
#Merugikan Negara #Dipenjara #HUKUM #UU Tipikor #Pecel Lele #pedagang
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribun Video
Konflik Timur Tengah
Nasib Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon, Kini Dipecat dan Dipenjara
6 hari lalu
Selebritis
Kondisi Fisik Nikita Mirzani seusai Dipenjara Disebut Memprihatinkan, Makin Kurus dan Sering Sakit
Jumat, 17 April 2026
Tribunnews Wiki Update
KPK Terapkan Pasal 12 Huruf I Pertama Kalinya Dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Terancam 15 Tahun Penjara seusai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual, Bripda Masias Minta Maaf
Kamis, 26 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bripda Masias Terancam 15 Tahun Dipenjara & Denda Rp 3 Miliar seusai Aniaya Pelajar di Tual Maluku
Rabu, 25 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.