TRIBUNWIKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUN-VIDEO.COM - KPK berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 200 yang disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 27 Desember 2002.
Ini merupakan momen penting bagi lahirnya lembaga negara antirasuah ini.
KPK sendiri dibentuk karena usaha pemberantasan korupsi selalu menemui jalan buntu. Hal ini tidak mengherankan, sebab kejahatan korupsi hampir pasti dilakukan secara bersama dan terorganisir. (1)
Di era pemerintahan Presiden B. J. Habibie, usaha pembentukan lembaga pemberantasan korupsi sebenarnya sudah mulai dilakukan.
Habibie mengawali dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU, atau Ombudsman.
Presiden berikutnya, K. H. Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (TGPTPK).
Namun TGPTPK akhirnya dibubarkan melalui judicial review Mahkamah Agung ketika sedang semangat-semangatnya memberantas korupsi.
Setelah berdiri, KPK juga bukan tanpa tantangan. Beberapa kali ada pihak yang berusaha untuk membubarkan KPK.
Selain itu, beberapa kali juga pimpinan KPK dikriminalisasi dan diteror ketika tengah mengusut beberapa kasus korupsi yang diduga melibatkan tokoh-tokoh besar di negeri ini.
Di awal berdirinya, KPK juga belum memiliki gedung untuk mereka bekerja dan belum memiliki karyawan.
Oleh karena itu, para pimpinan KPK saat itu harus membawa staf dari kantor lamanya masing-masing dan menggaji menggunakan uang pribadi.
Seiring berjalannya wakti, datang tim dari BPKP yang kemudian menjadi karyawan pertama di KPK. Kemudian mulai muncul tim tambahan dari kejaksaan dan kepolisian untuk bekerja di KPK.
Visi dan Misi
Visi:
Bersama Elemen Bangsa, Mewujudkan Indonesia Yang Bersih Dari Korupsi
Misi:
Meningkatkan Efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, Supervisi, Monitor, Pencegahan, dan Penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa. (2)
Tugas dan Wewenang KPK
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK);
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK juga berpedoman pada lima asas, diantaranya kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK juga bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Wewenang KPK
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. (3)
Adapun tugas dan wewenang KPK secara lebih lengkap tercantum dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pimpinan KPK
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat.
Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Pimpinan KPK membawahi empat bidang, yang terdiri dari bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dimana masing-masing bidang dipimpin oleh deputi.
KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK.
Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. (4)
Perjalanan KPK dari Masa ke Masa
Sejak berdiri, KPK sudah beberapa kali mengalami pergantian pimpinan.
Periode pertama ketika baru dibentuk, KPK dipimpin oleh Taufiqurahman Ruqie, seorang alumni Akademi Kepolisian tahun 1971.
Dalam tugasnya, Ruqie dibantu oleh empat orang pimpinan lain yaki Amien Sunaryadi, Sjahruddin Rasul, Tumpak H. Panggabean, serta Erry Riayan Hardjapamekas.
Meski terbilang konsisten, namun Ruqie mendapat banyak kritikan karena dinilai tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Ruqie memimpin KPK hingga tahun 2007 sebelum akhirnya digantikan oleh Antasari Azhar.
Saat itu, Antasari Azhar berhasil mengungguli pesaingnya yakni Chandra M. Hamzah.
Kiprah Antasari Azhar selama memimpin KPK cukuk gemilang, ia berhasil menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus suap BLBI Syamsul Nursalim.
Di bawah pimpinan Antasar Azhar, KPK juga berhasil menangkap Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Pantai Air Telang di Sumatera Selatan.
Tak sampai di situ, KPK juga berhasil menyeret Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Tantowi Pohan.
Namun Antasari Azhar kemudian diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Mei 2009.
Antasari Azhar dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Karena kasus tersebut, Antasari Azhar harus mendekam di penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Kasus ini masih menjadi kontroversi, karena banyak yang berspekulasi bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang sengaja dibuat untuk menjebak Antasari Azhar.
Sampai saat ini, keterlibatan Antasari Azhar dalam kasus tersebut masih menjadi misteri. (5)
Antasari Azhar kemudian digantikan oleh Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pelaksana tugas.
Di bawah kepemimpinan Tumpak, KPK berhasil menetapkan mantan Menteri Sosial, Bactiar Chamsyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi.
KPK juga berhasil menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Ismet Abdullah sebagai tersangaka kasus korupsi pengadaan mobil kebakaran.
Sayangnya KPK belum dapat mengungkap kasus Bank Century.
Tumpak kemudian diberhentikan pada 15 Maret 2010 melalui Keppres Nomor 33/P/2010.
Busyro Muqoddas kemudian naik menggantikan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua KPK.
Namun pada pemilihan pimpinan KPK pada 2 Desember 2011, Busyro Muqoddas kalah dari Abraham Samad sehingga membuatnya hanya menjadi Wakil Ketua KPK.
Abraham Samad memimpin KPK dibantu oleh empat orang pimpinan lainnya, yakni Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, serta Adnan Pandu Praja.
Jajaran pimpinan KPK tersebut dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Desember 2011.
Beberapa kasus besar yang berhasil dibongkar selama di bawah kepemimpinan Abraham Samad diantaranya kasus korupsi Wisma Atlet, kasus kosupsi Hambalang, gratifikasi impor daging sapi, gratifikasi SKK Migas, pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak, serta kasus korupsi simulator di korlantas Polri.
Adapun tokoh besar yang berhasil diseret KPK diantaranya Andi Mallarangeng, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaq, serta Rudi Rubiandini.
Namun lagi-lagi Abraham Samad harus diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo karena terlibat kasus pemalusan dokumen.
Banyak juga yang berspekulasi bahwa kasus ini adalah upaya kriminalisasi pimpinan KPK, karena saat itu KPK tengah mengungkap kasus yang menyeret orang-orang di Polri.
Publik saat itu menganggap bahwa penetapan Abraham Samad menjadi tersangka adalah upaya balas dendam Polri karena KPK dianggap telah menghambat penetapan Komjen Pol Gunawan sebagai Kapolri.
Selain Abraham Samad, pimpinan lain yakni Bambang Widjojanto juga ikut diberhentikan kaena terjerat kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Pada periode berikutnya, Agus Rahardjo berhasil terpilih menjadi Ketua KPK.
Beberapa kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo diantaranya kasus BLBI.
Kasus ini pertama kali ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Maret 2017.
KPK tidak berhenti pada 1 orang tersangka, saat ini proses pengembangan perkara juga sedang berjalan di KPK.
KPK juga menyeret Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP Elektronik setelah melewati jalan yang terjal dan berliku.
Di era kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK juga melakukan proses hukum terhadap 6 korporasi yakni PT Duta Graha Indah atau PT. NKE, PT TS (PT. Tuah Sejati), PT NK (PT. Nindya Karya (Persero) Tbk, PT Tradha, PT ME (PT. Merial Esa), PT. PS (PT Palma Satu)
Ada juga kasus TPPU pertama kali untuk korporasi yakni PT. TRADHA sebagai pengembangan kasus Kebumen.
Sementara itu, ada juga kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan Rupiah, diantaranya kasus korupsi pemberian keterangan lunas BLBI dengan kerugian negara Rp 4,58 T.
Ada juga kasus pengadaan e-KTP dengan kerugian negara Rp 2,3 T, dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara Rp 2,7 T, serta dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kota Kabupaten Waringin Timur Rp 5,8 T.
Seperti diketahui, Setya Novanto atau akrab disapa Setnov didakwa menerima USD 7,3 juta terkait proyek e-KTP. Tribunnews/Jeprima
Kendati demikian, KPK juga tidak lepas dari kritik.
Seperti kritik yang dilontarkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyoroti sejumlah hal seperti rendahnya tuntutan pidana hingga gejolak internal selama kepemimpinan Agus Rajardjo di ICW.
ICW mengungkapkan bahwa selama era Agus Rahardjo, KPK belum menerapkan asset recovery secara maksimal.
Dimana dari 313 perkara yang ditangani, hanya 15 perkara saja yang dikenakan aturan tentang TPPU. (6) (TribunnewsWIKI/Widi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TRIBUNNEWSWIKI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ARTIKEL POPULER:
VIRAL OF THE DAY - Satu Keluarga Keracunan Rawon, Satu Orang Tewas
Sempat Ditutup, Penjual Rujak Cingur RP60 Ribu Kembali Buka Lapaknya, Harganya Tetap Sama
Wahana Permainan Komidi Putar di PRJ Roboh, Sejumlah Pengunjung Terluka
TONTON JUGA:
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Eks Ketua Umum PPP Djan Faridz Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Rabu, 26 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Jokowi soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK: Ini Bisa Jadi Pelajaran
Rabu, 12 Maret 2025
Tribunnews Update
Japto Soerjosoemarno akan Dipanggil KPK, 11 Mobil & Uang Rp 56 M Milik Ketum PP Disita
Rabu, 26 Februari 2025
Tribunnews Update
KPK Usut Kasus Baru di Ditjen Pajak Kemenkeu Diprediksi akan 'Bikin Heboh', Siapa yang Terlibat?
Selasa, 25 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.