Tanggapi Pernyataan Fadli Zon, Aktivis 98 Tantang Pemerintah Buat Pengadilan HAM
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktivis 98 menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang meragukan pemerkosaan massal 1998.
Aktivis 1998 Pande K Trimayuni menilai pernyataan Fadli Zon merupakan upaya melakukan pemutihan terhadap dosa yang terjadi pada Orde Baru.
Sehingga dirinya menantang Pemerintah untuk membentuk Pengadilan HAM dalam membuktikan kasus yang terjadi pada era Orde Baru.
Pernyataan Fadli Zon soal bantahan terhadap pemerkosaan massal 1998 terkait penulisan ulang sejarah Indonesia menuai kritik dari publik.
Fadli Zon mengatakan peristiwa huru hara 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya “perkosaan massal.”
Fadli Zon menyebut peristiwa itu masih menjadi bahan perdebatan di kalangan sejarawan karena belum ditemukan “fakta keras” yang bisa dipertanggungjawabkan secara historis.
Menurutnya, bahkan liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal “massal” ini.
Demikian pula, kata Fadli, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku.
Fadli Zon menilai hal ini perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa.
Menanggapi penyataan Fadli Zon, Aktivis 98 menantang Pemerintah untuk membentuk Pengadilan HAM guna membuktikan kasus yang terjadi pada era Orde Baru.(Tribunnews/Fahdi Fahlevi)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Pro Kontra Revitalisasi Keraton Kilen, Strategi Pakubuwono X Jaga Kejayaan Mataram Islam
Selasa, 31 Maret 2026
Terkini Nasional
Dua Kubu Raja Keraton Solo Gelar Lebaran Terpisah, Fadli Zon Hadiri Acara Hangabehi
Jumat, 27 Maret 2026
LIVE UPDATE
Menbud Resmikan Pemugaran Cagar Budaya Masjid Padang Betuah Bengkulu: Jejak Peradaban Islam
Jumat, 27 Februari 2026
LIVE UPDATE
Bawa Rombongan, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Nostalgia Sejarah di Bengkulu Disambut secara Adat
Kamis, 26 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.