Sabtu, 13 September 2025

Nasional

Kejagung Paparkan Sebagain dari Rp 11,8 Triliun Uang Korupsi yang Dikembalikan Wilmar Group

Selasa, 17 Juni 2025 21:10 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus.

Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.

Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.

Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

Baca: Cemburu Kekasih Sesama Jenis akan Menikah dengan Wanita, Pria di Jambi Nekat Lakukan Pembunuhan

Baca: Dahsyatnya 550 Operasi Pesawat Tak Berawak Iran, Tel Aviv Remuk hingga Bakar 2 Pusat Energi Israel

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir.

Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun. Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group "

 

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Kompas.com

Tags
   #korupsi   #Wilmar Group   #CPO   #Mahkamah Agung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved