Selasa, 28 April 2026

Tribunnews Update

Soal Tahanan Penjara Militer Dibawa ke Indonesia, Yusril: Jika Hambali Bebas Tak Akan Boleh ke RI

Jumat, 13 Juni 2025 20:48 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, eks anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Hambali alias Encep Nurjaman, tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia ketika sudah bebas nanti. 

Yusril menjelaskan, Hambali yang sedang ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, tidak dapat kembali ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen warga negara Indonesia (WNI) saat ditangkap. 

"Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia," kata Yusril dalam siaran pers, Jumat (13/6/2025). (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yusril: Jika Hambali Bebas, Kami Tidak Izinkan Kembali ke Indonesia

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nila
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved