Selasa, 28 April 2026

Live Update

Sidang Kasus Pengeroyokan Pelajar hingga Lumpuh di Bengkulu, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 12 Juni 2025 17:16 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan,Tribun Bengkulu - M Rizki Wahyudi
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang terhadap pelaku utama kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu digelar pada Rabu (11/6/2025).

Pelaku utama pengeroyokan yakni Biyo Kenedi alias Bi alias Dio dikabarkan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup.

Hakim menjatuhkan pidana kepada pelau yakni penjara dua tahun serta mengabulkan semua tuntutan restitusi.

# sidang vonis # pengeroyokan # Bengkulu # Kelumpuhan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video

Tags
   #sidang vonis   #pengeroyokan   #Bengkulu   #Kelumpuhan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved