Nasional
Purnawirawan TNI Minta Gibran Dimakzulkan! Tim Hukum Merah Putih Beri Reaksi Keras
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Desakan forum purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat respons keras dari Tim Hukum Merah Putih (THMP).
Melalui surat terbuka kepada Ketua DPR RI, THMP menilai usulan tersebut tidak berdasar konstitusi dan berpotensi memicu instabilitas politik.
Pernyataan itu turut diteken oleh tiga tokoh utama THMP tertanggal 10 Juni 2025.
Mereka menyoroti tidak adanya bukti yang kuat dalam pengajuan pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dikutip dari Tribunnews, informasi itu disampaikan oleh Ketua THMP, Suhadi, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, pemakzulan hanya dapat diajukan oleh DPR sesuai Pasal 7A UUD 1945, bukan oleh individu atau kelompok sipil.
"Pemakzulan bukanlah hak individu atau kelompok masyarakat sipil. Dalam UUD 1945 Pasal 7A," ungkapnya.
Ia pun menilai tudingan terhadap Gibran hanya didasarkan pada isu dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang belum terbukti secara hukum.
Mereka mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), semua tuduhan harus didukung oleh bukti sah untuk bisa diproses.
Baca: Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Pengganti Gibran Jika Dimakzulkan, Menyebut Anies hingga Puan
Baca: Ikuti Jejak Kapal Bantuan Madleen, Ribuan Aktivis Afrika Utara Nekat Terobos Blokade Israel
“Dalam proses hukum, dugaan tidak serta-merta menjadi bukti. Baik KUHAP maupun KUHPerdata tuduhan harus dibuktikan secara sah. Tanpa itu, hanya jadi opini liar yang menyesatkan,” ujarnya.
THMP bahkan membandingkan manuver ini dengan isu lama soal ijazah Presiden ke 7 Jokowi yang tak terbukti dan hanya jadi polemik publik.
Pasalnya, tuduhan tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah yang bisa dikenai sanksi pidana.
"Itu bisa dikategorikan fitnah. Dalam hukum, menyebar tuduhan tanpa dasar bisa dianggap perbuatan tercela, bahkan bisa dikenakan sanksi pidana," jelasnya.
Meski demikian, THMP mendesak DPR RI agar tetap berpegang pada konstitusi dan menolak usulan yang tidak berdasar hukum demi menjaga stabilitas nasional.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Terbuka untuk DPR RI, THMP Tuding Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar dan Picu Kegaduhan
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia #Gibran #PemakzulanGibran #ForumPurnawirawanTNI #TimHukumMerahPutih #BeritaPolitik #PolitikIndonesia #Jokowi #BeritaViral #WapresGibran #GibranRakabuming
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Kontak Tembak! Wakil Komandan KKB Sorong Raya Alfons Sorri Ditembak Mati Satgas TNI AL di Maybrat
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Update
2 Oknum Aparat Bersenjata Api Diduga Bobol Rumah di Cianjur, TNI: Itu Hoaks! Pistol Mainan
Jumat, 27 Maret 2026
LIVE UPDATE
Dugaan Jual Beli Jabatan, Pemprov Bengkulu Periksa Pejabat: Sejumlah Oknum Diminta Klarifikasi
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
MAKI Sebut KPK Cuma Omon-omon Soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Jumat, 27 Maret 2026
Nasional
REFORMASI TNI DARURAT! Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.