Senin, 13 April 2026

Nasional

Purnawirawan TNI Minta Gibran Dimakzulkan! Tim Hukum Merah Putih Beri Reaksi Keras

Kamis, 12 Juni 2025 11:13 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Desakan forum purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat respons keras dari Tim Hukum Merah Putih (THMP).

Melalui surat terbuka kepada Ketua DPR RI, THMP menilai usulan tersebut tidak berdasar konstitusi dan berpotensi memicu instabilitas politik.

Pernyataan itu turut diteken oleh tiga tokoh utama THMP tertanggal 10 Juni 2025.

Mereka menyoroti tidak adanya bukti yang kuat dalam pengajuan pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dikutip dari Tribunnews, informasi itu disampaikan oleh Ketua THMP, Suhadi, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, pemakzulan hanya dapat diajukan oleh DPR sesuai Pasal 7A UUD 1945, bukan oleh individu atau kelompok sipil.

"Pemakzulan bukanlah hak individu atau kelompok masyarakat sipil. Dalam UUD 1945 Pasal 7A," ungkapnya.

Ia pun menilai tudingan terhadap Gibran hanya didasarkan pada isu dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang belum terbukti secara hukum.

Mereka mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), semua tuduhan harus didukung oleh bukti sah untuk bisa diproses.

Baca: Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Pengganti Gibran Jika Dimakzulkan, Menyebut Anies hingga Puan

Baca: Ikuti Jejak Kapal Bantuan Madleen, Ribuan Aktivis Afrika Utara Nekat Terobos Blokade Israel

“Dalam proses hukum, dugaan tidak serta-merta menjadi bukti. Baik KUHAP maupun KUHPerdata tuduhan harus dibuktikan secara sah. Tanpa itu, hanya jadi opini liar yang menyesatkan,” ujarnya.

THMP bahkan membandingkan manuver ini dengan isu lama soal ijazah Presiden ke 7 Jokowi yang tak terbukti dan hanya jadi polemik publik.

Pasalnya, tuduhan tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah yang bisa dikenai sanksi pidana.

"Itu bisa dikategorikan fitnah. Dalam hukum, menyebar tuduhan tanpa dasar bisa dianggap perbuatan tercela, bahkan bisa dikenakan sanksi pidana," jelasnya.

Meski demikian, THMP mendesak DPR RI agar tetap berpegang pada konstitusi dan menolak usulan yang tidak berdasar hukum demi menjaga stabilitas nasional.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Terbuka untuk DPR RI, THMP Tuding Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar dan Picu Kegaduhan

#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia #Gibran #PemakzulanGibran #ForumPurnawirawanTNI #TimHukumMerahPutih #BeritaPolitik #PolitikIndonesia #Jokowi #BeritaViral #WapresGibran #GibranRakabuming

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #purnawirawan   #TNI   #Gibran   #korupsi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved